JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta Presiden Joko Widodo menegur Jaksa Agung ST Burhanuddin pasca-putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) terkait kasus Tragedi Semanggi I dan II.
Usman berharap, Jokowi dapat menegur Burhanuddin agar patuh pada putusan PTUN dan mengoreksi pernyataan mengenai kasus Tragedi Semanggi.
“Jika Jaksa Agung tidak mau melakukan koreksi, Presiden perlu memberikan sanksi,” ujar Usman Hamid saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).
Baca juga: Kemenangan Keluarga Korban Tragedi Semanggi...
Pernyataan ST Burhanuddin terkait Tragedi Semanggi I dan II dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (4/11/2020).
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI pada Januari 2020, Burhanuddin mengatakan bahwa kasus Tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
Kemudian PTUN mewajibkan Jaksa Agung memberi pernyataan yang sebenarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI.
Usman mengatakan, jika Burhanuddin menyangkal putusan PTUN, maka akan berdampak pada tertundanya proses penuntasan kasus pelanggaran HAM berat.
“Kalau menyangkal kembali, meskipun dengan langkah hukum yang sah, maka itu tetap berdampak pada penundaan keadilan dalam kasus Trisakti, Semanggi I dan II,” ucap Usman.
Baca juga: Utang yang Tak Kunjung Lunas: Pelanggaran HAM Berat pada Masa Lalu
Menurut Usman, putusan PTUN telah memecah kebuntuan terkait upaya penuntasan kasus pelanggaran HAM berat.
Ia pun mendorong Komisi III untuk menyikapi putusan dengan kembali memanggil Jaksa Agung. Usman meminta Komisi III mendesak adanya langkah-langkah hukum sesuai kewajiban Jaksa Agung di bawah UU Pengadilan HAM, yaitu melakukan penyidikan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan