Melalui putusan PTUN, Jaksa Agung diminta untuk membuat pernyataan tentang penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan II sesuai keadaan sebenarnya kepada Komisi III DPR.
"Saya memiliki pandangan bahwa seharusnya Jaksa Agung menerima putusan tersebut dan melaksanakan perintah putusan TUN tersebut," kata Hinca dalam keterangan pers, Kamis (5/11/2020).
Namun, Jaksa Agung justru berencana mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut. Kendati hal itu sah secara hukum, Hinca menyayangkannya.
Dia berpendapat, Jaksa Agung semestinya tidak memupuskan harapan para keluarga korban dan masyarakat yang menanti penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.
"Jaksa Agung semestinya memelihara asa dan harapan para keluarga korban dan masyarakat lainnya yang masih menunggu pengembangan kasus ini ke tingkat penyidikan dan pada akhirnya nanti akan berakhir di ujung palu hakim," tuturnya.
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, tindakan ST Burhanuddin berpotensi menghadirkan ketidakpastian hukum terus-menerus dalam penegakkan keadilan bagi keluarga korban.
"Jika tindakan Jaksa Agung selalu seperti ini, maka ke depan kita akan selalu dihadapkan oleh ketidakpastian hukum yang nyata dan hal tersebut dilakukan oleh penegak hukum negara kita sendiri," ujar Hinca.
Diberitakan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) memastikan akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta dalam gugatan terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin.
PTUN Jakarta menyatakan, pernyataan Jaksa Agung terkait peristiwa Semanggi I dan II sebagai perbuatan melawan hukum.
"Yang pasti akan melakukan upaya hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).
Ia menuturkan, JPN selaku kuasa Jaksa Agung menghormati putusan tersebut. Namun, menurutnya, ada hal yang dirasa tidak tepat dari putusan majelis hakim PTUN Jakarta.
"Karena putusan tersebut dirasakan tidak tepat, maka tim JPN selaku kuasa tergugat akan mempelajari terlebih dahulu atas isi putusan tersebut," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/05/16061311/anggota-komisi-iii-harusnya-jaksa-agung-terima-putusan-ptun-soal-tragedi