Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar FH UGM: Korupsi Merupakan Penghambat Utama dalam Investasi

Kompas.com - 04/11/2020, 19:06 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM) Maria Sumardjono mengatakan, pemerintah harus sungguh-sungguh memberantas korupsi di sektor pelayanan pertanahan. Sebab, selama ini korupsi merupakan penghambat utama dalam menarik investasi di Indonesia.

"Ada atau tidak UU Cipta Kerja, pelayanan publik seharusnya profesional, bersih dan bertanggungjawab. Upaya untuk menarik investasi melalui UU Cipta Kerja harus disikapi dengan tekad menghilangkan korupsi dalam pelayanan pertanahan, karena merupakan penghambat investasi yang utama," ujar Maria dalam webinar bertajuk Potensi Korupsi dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Kluster Tambang, Tanah, dan Lingkungan, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Soal UU Cipta Kerja, Guru Besar Hukum Agraria UGM Ingatkan Potensi Korupsi di Bidang Pertanahan

Ia mencontohkan, saat ini pemerintah sudah berupaya mencegah korupsi dengan membuat sistem pelayanan pertanahan secara elektronik.

Adapun pelayanan pertanahan elektronik ini terkait pengecekan keaslian sertifikat, informasi tentang persyaratan, jangka waktu dan biaya pendaftaran tanah, informasi tentang RDTR, Zona Nilai Tanah (ZNT), SKPT, dan hak tanggungan.

Upaya tersebut, lanjut dia, perlu diapresiasi karena menghemat waktu dan menghindari tatap muka dengan petugas yang berpotensi menimbulkan korupsi.

Kendati demikian, ia khawatir korupsi masih muncul dalam pelayanan yang belum dilakukan secara digital, yakni pelayanan pendaftaran tanah atau permohonan hak atas tanah.

"Saat kita melakukan permohonan hak atas tanah, justru pada pendaftaran pertama kali, itu tidak bisa kemudian jadi elektronik. Prosesnya masih harus menemui orang dan justru yang rawan itu di situ," tutur dia.

Baca juga: Guru Besar FH UGM Sebut Pelayanan Pertanahan Rawan Korupsi, Ini Modusnya

Ia menjelaskan, proses pendaftaran pertama kali tidak bisa dilakukan secara elektronik. Setiap orang harus bertemu, misalnya untuk mengukur tanah.

Tahapan yang memerlukan tatap muka itu juga tercantum dalam ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

"Hasil kegiatan setiap proses memang dapat didigitalisasi, tetapi prosesnya sendiri masih memerlukan tatap muka dengan petugas. Justru pada titik inilah kerawanan itu bisa terjadi," ucap Maria.

Baca juga: Guru Besar FH UGM: Klaster Pertanahan dalam UU Cipta Kerja Bermasalah Sejak Dibentuk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com