JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara 9 tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian atau hasutan hingga aksi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh.
Dalam kasus tersebut, terdapat tiga aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang menjadi tersangka, yakni, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat.
Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Polisi Bubarkan Deklarasi KAMI di Jambi, Gatot Nurmantyo Gagal Pidato
“Sudah tahap I. (Dilakukan) minggu lalu,” kata Kepada Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020).
Akan tetapi, polisi masih melakukan pengembangan dalam kasus ini.
Seperti pada hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani.
Awi menuturkan, pemeriksaan Yani sebagai pengembangan dari tersangka Anton Permana.
“Saudara AY dipanggil terkait dengan pengembangan pemeriksaan saudara AP,” tutur Awi.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Rinciannya, empat orang tersangka terkait demonstrasi di Medan, Sumatera Utara dan lima orang yang ditangkap di Jabodetabek.
Keempat tersangka terkait demo di Medan yakni KA, JG, NZ, WRP. Adapun KA atau Khairi Amri merupakan Ketua KAMI Medan.
Unggahan empat tersangka dalam grup aplikasi WhatsApp bernama “KAMI Medan” diduga mengandung ujaran kebencian atau hasutan hingga menyebabkan aksi berujung anarkistis.
Baca juga: Tak Hadir, Petinggi KAMI Ahmad Yani Nilai Surat Panggilan Penyidik Bareskrim Tidak Jelas
Selain itu, lima tersangka yang ditangkap di Jabodetabek diduga melakukan tindak pidana yang sama, yakni menyebarkan konten berisi ujaran kebencian berdasarkan SARA maupun hoaks hingga aksi berakhir ricuh.
Kelima tersangka terdiri dari, KA, DW, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat. Ketiga nama terakhir merupakan petinggi KAMI.
Saat ini, semua tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Polisi menegaskan tidak akan menangguhkan penahanan para tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.