JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi serikat buruh akan mengajukan permohonan uji materi atau judicial review terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan tersebut berbarengan dengan digelarnya aksi unjuk pada Senin (2/11/2020) yang terpusat di Istana Negara dan MK.
Para buruh yang melakukan aksi dan mengajukan permohonan uji materi antara lain dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) versi Andi Gani Nena (AGN), dan Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas).
"Akan diserahkan gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi oleh KSPSI, AGN, dan KSPI," kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulisnya, Minggu (1/11/2020).
Baca juga: KSPI: Keputusan Pemerintah Tak Naikkan UMP Bikin Buruh Makin Terpuruk
Namun, apabila UU Cipta Kerja belum memiliki nomor dari pemerintah, para buruh hanya akan melakukan konsultasi dengan MK.
"Tetapi, bilamana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK," ujar dia.
Said mengatakan, para buruh juga akan melakukan aksi unjuk kembali pada 9 November 2020 di depan Gedung DPR, Jakarta.
Kemudian, pada 10 November 2020, akan ada aksi di depan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut kenaikan upah minimum 2021.
"Aksi 9 dan 10 juga membawa dua agenda yang kami sebutkan di atas, dan dilakukan serentak di 24 provinsi," ucap dia.
Adapun UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Baca juga: Buruh Akan Unjuk Rasa Hari Ini, Tolak Omnibus Law dan Tuntut Kenaikan Upah
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.
"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat, baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.