JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat, kekerasan seksual masih terjadi di lembaga pendidikan 5 tahun belakangan.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, salah satu hambatan yang muncul dalam pencegahan dan penanganan korban kekerasan seksual adalah impunitas terhadap pelaku.
"Hambatan pencegahan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual adalah impunitas terhadap pelaku di lingkungan pendidikan sendiri yang lebih memberikan perlindungan terhadap pelaku demi menjaga nama baik institusi," kata Siti melalui keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi Komnas Perempuan pada Jumat (30/10/2020)
"Jika korban menempuh penyelesaian pidana, terjadi penundaan berlarut," tuturnya.
Baca juga: Puluhan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Dilaporkan ke Komnas Perempuan, Ini Rinciannya
Siti mencontohkan, hal ini salah satunya terjadi dalam kasus kekerasan seksual di sebuah pesantren di Jombang, Jawa Timur.
Adanya impunitas terhadap pelaku kekerasan menimbulkan kelelahan bagi korban maupun pendamping kasus.
Hal ini juga berakibat pada bungkamnya korban-korban lain atas kekerasan seksual yang mereka alami.
Selain impunitas, kata Siti, hambatan lain terkait persoalan ini yaitu adanya kekosongan hukum yang disebabkan karena lembaga pendidikan belum memiliki standar operasional prosedur untuk pencegahan, penanganan dan pemulihan korban.
Baca juga: Aktivis Anti Kekerasan Seksual Jateng Minta DPR Masukkan RUU PKS ke Prolegnas Prioritas 2021
Merespons hal tersebut, Komnas Perempuan mendorong agar kebijakan di seluruh jenjang lembaga pendidikan dijadikan ruang aman atau bebas dari kekerasan dengan membangun mekanisme pencegahan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual.
Kebijakan yang dibuat juga diminta lebih berpihak pada korban.
Lembaga pendidikan pun diimbau memberikan respons cepat terkait penanganan kekerasan seksual yang dialami peserta didik demi membangun kepercayaan terhadap hukum dalam pemenuhan hak atas keadilan untuk korban.
Selain itu, pelaku juga harus dihukum setimpal untuk mencegah terjadinya keberulangan.
"Mengintegrasikan indikator bebas dari kekerasan dalam menetapkan akreditasi lembaga pendidikan," ujar Siti.
Baca juga: Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Sering Mandek, Komnas Perempuan Sebut Ada Perbedaan Cara Pandang
Untuk diketahui, selama 5 tahun terakhir, Komnas Perempuan menerima puluhan pengaduan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Pada tahun 2015, ada 3 kasus kekerasan yang diadukan ke Komnas Perempuan. Kemudian, 10 kasus pada 2016, 3 kasus pada 2017, 10 kasus pada 2018, 15 kasus pada 2019, dan 10 kasus hingga Agustus 2020.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.