JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi menilai, penanganan kasus kekerasan seksual sering kali mandek karena kerja sama antara penegak hukum tidak terpadu dengan baik.
Hal itu ia katakan terkait adanya korban pemerkosaan yang menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka ke Pengadilan Negeri Maumere, Nusa Tenggara Timur.
"Kerja-kerja penyidik harus terpadu dengan jaksa penuntut umum. Tidak jarang penanganan kasus tertunda atau terhambat karena ada perbedaan cara pandang terhadap kasus kekerasan seksual," kata Aminah kepada Kompas.com, Kamis (15/10/2020).
"Sehingga kerap kali kasus bolak-balik antara penyidik dan jaksa atau dikenal dengan istilah P-19," lanjut dia.
Baca juga: Komnas Perempuan Catat 115 Kasus Kekerasan Seksual Libatkan Pejabat Publik Selama 2018-2019
Aminah menilai, jika penyidik dan penuntut umum bekerja dengan terpadu, maka tidak akan ada kasus kekerasan yang mangkrak.
Oleh karena itu, ia berharap semua elemen penegak hukum bisa memperkuat koordinasi temasuk dengan pendamping korban kekerasan seksual.
"Termasuk dengan melibatkan pendamping korban untuk setiap tahapan pemeriksaan, agar korban dapat lebih terbantu dan mendapatkan pemulihan," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, dibantu 13 advokat, keluarga EDJ, siswi SMA di Sikka, menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka ke PN Maumere.
Adapun gugatan telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor register : 134/Sk/PDT/9/2020/PN.Mme, Senin (21/9/2020).
Baca juga: Kapolri dan Kapolres Digugat Korban Pemerkosaan, Polisi: Kami Sudah Gelar Kembali Kasus Ini
Keluarga EDJ melalui 13 kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK) menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka karena dinilai melakukan pembiaran dalam penanganan kasus pemerkosaan yang menimpa EDJ.
Ketua TAHK Yohanes Dominikus Tukan mengatakan, kasus itu telah dilaporkan pada 2016. Namun, hingga kini kasusnya tak jelas.
Selain itu, saat pelaporan dilakukan, polisi telah menahan terlapor berinisial JLW, tetapi dilepaskan polisi dan hingga kini JLW bebas berkeliaran.
"Dasar pertimbangan melakukan gugatan adalah kepolisian sempat menahan pelaku selama tiga minggu, tetapi kemudian dibebaskan," ungkap Yohanes dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/10/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.