Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hambatan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan: Pelaku Lebih Dilindungi

Kompas.com - 30/10/2020, 11:56 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat, kekerasan seksual masih terjadi di lembaga pendidikan 5 tahun belakangan.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, salah satu hambatan yang muncul dalam pencegahan dan penanganan korban kekerasan seksual adalah impunitas terhadap pelaku.

"Hambatan pencegahan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual adalah impunitas terhadap pelaku di lingkungan pendidikan sendiri yang lebih memberikan perlindungan terhadap pelaku demi menjaga nama baik institusi," kata Siti melalui keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi Komnas Perempuan pada Jumat (30/10/2020)

"Jika korban menempuh penyelesaian pidana, terjadi penundaan berlarut," tuturnya.

Baca juga: Puluhan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Dilaporkan ke Komnas Perempuan, Ini Rinciannya

Siti mencontohkan, hal ini salah satunya terjadi dalam kasus kekerasan seksual di sebuah pesantren di Jombang, Jawa Timur.

Adanya impunitas terhadap pelaku kekerasan menimbulkan kelelahan bagi korban maupun pendamping kasus.

Hal ini juga berakibat pada bungkamnya korban-korban lain atas kekerasan seksual yang mereka alami.

Selain impunitas, kata Siti, hambatan lain terkait persoalan ini yaitu adanya kekosongan hukum yang disebabkan karena lembaga pendidikan belum memiliki standar operasional prosedur untuk pencegahan, penanganan dan pemulihan korban.

Baca juga: Aktivis Anti Kekerasan Seksual Jateng Minta DPR Masukkan RUU PKS ke Prolegnas Prioritas 2021

Merespons hal tersebut, Komnas Perempuan mendorong agar kebijakan di seluruh jenjang lembaga pendidikan dijadikan ruang aman atau bebas dari kekerasan dengan membangun mekanisme pencegahan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual.

Kebijakan yang dibuat juga diminta lebih berpihak pada korban.

Lembaga pendidikan pun diimbau memberikan respons cepat terkait penanganan kekerasan seksual yang dialami peserta didik demi membangun kepercayaan terhadap hukum dalam pemenuhan hak atas keadilan untuk korban.

Selain itu, pelaku juga harus dihukum setimpal untuk mencegah terjadinya keberulangan.

"Mengintegrasikan indikator bebas dari kekerasan dalam menetapkan akreditasi lembaga pendidikan," ujar Siti.

Baca juga: Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Sering Mandek, Komnas Perempuan Sebut Ada Perbedaan Cara Pandang

Untuk diketahui, selama 5 tahun terakhir, Komnas Perempuan menerima puluhan pengaduan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Pada tahun 2015, ada 3 kasus kekerasan yang diadukan ke Komnas Perempuan. Kemudian, 10 kasus pada 2016, 3 kasus pada 2017, 10 kasus pada 2018, 15 kasus pada 2019, dan 10 kasus hingga Agustus 2020.

Dari total 51 kasus, pengaduan terbanyak berasal dari lingkungan universitas yakni 27 persen. Diikuti dengan pesantren atau pendidikan berbasis agama Islam sebanyak 19 persen.

Kemudian, 15 persen terjadi di tingkat SMU/SMK. Lalu, 7 persen terjadi di tingkat SMP dan 3 persen di TK, SD, SLB.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyebut, 88 persen atau 45 kasus yang diadukan merupakan kekerasan seksual yang terdiri dari perkosaan, pencabulan dan pelecehan. Kemudian, 10 persen atau 5 kasus merupakan kekerasan fisik, kekerasan psikis dan diskriminasi.

Baca juga: FPL: 9 Jenis Tindak Kekerasan Seksual dalam RUU PKS Nyata Terjadi

Kekerasan seksual di universitas berkaitan dengan relasi kuasa mahasiswi dengan dosen pembimbing skripsi atau penelitian. Di tingkat SMU/SMK, bentuk kekerasan berupa tindakan sekolah mengeluarkan siswi korban perkosaan.

Sementara, di pesantren, kekerasan berupa manipulasi santriwati sehingga terjadi perkawinan antara korban dengan pelaku atau pemaksaan perkawinan. Ada yang dimanipulasi dengan alasan memindahkan ilmu, ancaman akan terkena azab, tidak akan lulus, hingga hafalan ilmu akan hilang.

Pelaku kekerasan terbanyak adalah guru/ustaz sebanyak 22 kasus (43 persen), kemudian kepala sekolah 8 kasus (15 persen), dosen 10 kasus (19 persen), peserta didik lain 6 kasus (11 persen), pelatih 2 kasus (4 persen), dan pihak lain 3 kasus (5 persen.

"Para korban yang umumnya peserta didik berada dalam kondisi tidak berdaya (powerless) karena relasi kuasa korban dengan guru/ustaz, dosen, atau kepala sekolah yang dipandang memiliki kuasa otoritas keilmuan dan juga termasuk tokoh masyarakat," kata Siti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com