Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Permohonan Uji Materi Ketentuan soal Wakil Menteri

Kompas.com - 26/10/2020, 15:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Oleh Mahkamah, pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian ketentuan tersebut.

Diketahui, perkara ini dimohonkan oleh seorang advokat bernama Viktor Santoso Tandiasa.

"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang virtual yang disiarkan YouTube MK RI, Senin (26/10/2020).

Baca juga: Wamen BUMN Prediksi Penyaluran Kredit Mulai Positif di Kuartal IV-2020

Dalam permohonannya, Viktor menerangkan bahwa dirinya seorang pengacara yang juga influencer.

Beberapa waktu lalu, Viktor menjadi kuasa hukum pemohon uji materi Pasal 10 UU Kementerian Negara.

Saat itu Mahkamah menolak permohonan pemohon yang meminta agar jabatan wakil menteri ditiadakan. Tetapi, MK menegaskan bahwa seorang wakil menteri tidak boleh rangkap jabatan.

Dalam perkara yang dimohonkan kali ini, menurut Mahkamah, Viktor lebih banyak menyinggung tentang belum ditindaklanjutinya Putusan MK mengenai larangan wamen rangkap jabatan oleh pemerintah.

Padahal, Viktor menyoal Pasal 23 UU Kementerian Negara.

Oleh karenanya, Mahkamah menilai, pemohon tidak dapat secara jelas menguraikan kerguian yang ia alami atas berlakunya Pasal 23 UU Kementerian Negara.

Baca juga: Jokowi Terbitkan 2 Perpres, Memungkinkan Ada Tambahan Wamen di 2 Kementerian

"Mahkamah tidak menemukan adanya hubungan sebab akibat dari keberlakuan Pasal 23 UU 39 Tahun 2008 dengan kerugian yang dialami oleh pemohon berkaitan dengan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945," ujar Hakim Suhartoyo.

Sementara, terkait penjelasan pemohon yang mengatakan bahwa dirinya seorang influencer yang kerap memberikan pemahaman konstitusional pada masyarakat melalui YouTube dan media sosial lainnya, menurut Mahkamah, hal ini tidak serta merta menyebabkan pemohon punya kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang.

Pemohon dianggap memiliki kedudukan hukum, kata Suhartoyo, apabila dapat menjelaskan adanya pelanggaran hak konstitusional atas berlakunya pasal yang diuji kaitanya dengan status pemohon sebagai influencer.

Oleh karenanya, Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tak dapat diterima.

"Menimbang bahwa meskipun mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun dikarenakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan," kata Suhartoyo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com