Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Permohonan Uji Materi Ketentuan soal Wakil Menteri

Kompas.com - 26/10/2020, 15:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

Sebelumnya diberitakan, seorang advokat bernama Viktor Santoso Tandiasa menggugat Pasal 23 UU Kementerian Negara yang berisi tentang larangan menteri untuk rangkap jabatan.

Baca juga: Cerita Wamen Pendidikan Era SBY Sembuh dari Covid-19, Kuncinya Rajin Ibadah dan Olahraga

Ia meminta agar MK menyatakan pasal tersebut juga berlaku untuk wakil menteri.

"Menyatakan Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916), terhadap kata 'menteri' tetap konstitusional (conditonally constitusional) dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai termasuk 'wakil menteri'," bunyi petikan permohonan Viktor yang diunggah di laman MK RI, Rabu (9/9/2020).

Adapun Pasal 23 UU Kementerian Negara melarang menteri rangkap jabatan sebagai:

a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau.

c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Permohonan ini diajukan mengingat masih ada wakil menteri yang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

Baca juga: Wamen BUMN Ungkap “Penyakit” Lama yang Menggerogoti Garuda Indonesia

Padahal, sebagaimana bunyi Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang terbit 27 Agustus lalu, MK telah menegaskan bahwa wakil menteri dilarang rangkap jabatan seperti halnya menteri.

Namun demikian, lantaran penegasan itu tak dimuat dalam amar putusan, pemerintah menganggap penegasan MK hanya sekadar saran dan tidak mengikat.

"Secara terang benderang pemerintah incasu Presiden dan Menteri BUMN menunjukkan praktik mengabaikan sikap berkonstitusi dalam bernegara dengan menganggap penegasan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri oleh Mahkamah hanyalah dipandang sebagai saran dan tidak mengikat," tulis pemohon.

"Hal tersebut dikuatkan dengan tidak segeranya dilakukan pencopotan posisi komisaris yang dirangkap oleh wakil menteri," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com