JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menyebutkan, wakil menteri kabinet Indonesia Maju yang saat ini masih rangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi perusahaan negara/swasta seharusnya mengundurkan diri.
Hal ini menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan wakil menteri untuk rangkap jabatan seperti halnya menteri.
Jika ada wakil menteri yang masih rangkap jabatan, kata Feri, hal itu menjadi inkonstitusional.
"Wakil menteri harusnya mundur atau akan berkonsekuensi dalam penyelenggaraan jabatannya, yaitu seluruh putusan dan tindakan hukum yang dilakukan wamen rangkap jabatan tidak sah dan inkonstitusional," kata Feri kepada Kompas.com, Senin (31/8/2020).
Baca juga: MK Putuskan Wakil Menteri Tak Boleh Rangkap Jabatan seperti Halnya Menteri
Feri mengatakan, putusan MK langsung mengikat pasca dibacakan.
Artinya, tanpa adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, larangan rangkap jabatan wakil menteri sudah berlaku.
"Tidak perlu perubahan undang-undang untuk menjalankannya," ujar dia.
Namun demikian, lanjut Feri, putusan MK tersebut nantinya tetap harus dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Kementerian Negara oleh para pembuat UU.
"Dalam UU 12 Tahun 2011 juncto UU 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, salah satu syarat perubahan atau pembentukan UU yang baru adalah putusan MK," kata dia.
Baca juga: Di Sidang MK, Ahli Sebut Pembentukan Wakil Menteri Jadi Kewenangan Presiden
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Majelis hakim tak dapat menerima permohonan pemohon yang meminta agar pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, sehingga jabatan wakil menteri di sejumlah kementerian ditiadakan.
"Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mengandung persoalan konstitusionalitas," kata Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, dalam tayangan YouTube MK RI, Kamis (27/8/2020).
"Oleh karena itu, terhadap dalil-dalil para pemohon yang berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan," tuturnya.
Baca juga: Ahli: Jika Memang Diperlukan Presiden, Jabatan Wakil Menteri Bukan Pemborosan