Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangka Waktu Pembahasan Aturan Turunan UU Cipta Kerja Dinilai Tak Realistis

Kompas.com - 23/10/2020, 10:02 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) M Nur Sholikin menyebutkan, jangka waktu pembahasan peraturan turunan Undang-undang Cipta Kerja tidak realistis.

UU Cipta Kerja mengamanatkan pembentukan aturan turunan dilakukan dalam tiga bulan. Padahal, aturan yang harus dibentuk jumlahnya cukup banyak.

"Penentuan waktu paling lama tiga bulan untuk membentuk peraturan turunan tersebut sangat tidak realistis. Bahkan berpotensi besar menimbulkan permasalahan tumpang tindih regulasi," kata Sholikin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (23/10/2020).

Baca juga: Draf UU Cipta Kerja yang Terus Berubah-ubah, Terbaru 1.187 Halaman

Pemerintah, kata Sholikin, menyebut ada 35 Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden yang harus dibentuk sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.

Jumlah itu masih mungkin bertambah bila menghitung jumlah peraturan di bawah undang-undang yang terdampak.

Dengan jumlah yang banyak dan waktu yang sangat singkat, menurut dia, sulit memastikan proses pembentukan aturan turunan UU Cipta Kerja dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Apalagi, praktik penyusunan PP maupun Perpres selama ini butuh waktu yang lama hingga lebih dari satu tahun.

"Selain itu, proses penyusunannya juga tidak ideal, yang seharusnya melalui tahapan perencanaan pembentukan PP dan Perpres atau program penyusunan (progsun) terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12/2011," ujar Sholikin.

Baca juga: Muncul Draf UU Cipta Kerja 1.187 Halaman, Ahli: Tak Masuk Akal kalau Perubahan Font dan Margin

Belum lagi, lanjut Sholikin, seringkali proses pembahasan peraturan macet karena tidak ada kesepahaman atau masih adanya ego sektoral antara kementerian/lembaga yang terlibat.

Jika materi yang diatur dalam UU Cipta Kerja ini bersifat multi dan lintas sektor, hal ini akan semakin mempersulit proses penyusunan aturan turunan.

Proses harmonisasi juga dinilai menjadi tantangan besar dalam membentuk peraturan turunan, baik harmonisasi vertikal ke berbagai undang-undang terkait, maupun secara horizontal ke PP maupun Perpres yang bersinggungan.

Menurut Sholikin, jangka waktu yang sangat singkat ini terkesan memaksakan proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, kelak kualitas aturan turunan patut dipertanyakan.

"Sempitnya batas waktu juga akan memperkecil peluang partisipasi masyarakat," ujar Sholikin.

Baca juga: Sulitnya Mengakses Dokumen Penyusunan dan Draf Final UU Cipta Kerja...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com