Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/10/2020, 09:30 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyebut, kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung diduga bukan karena ada unsur kesengajaan, tetapi kealpaan.

Hal itu diungkapkan Fadil berdasarkan alat bukti yang ditemukan dari hasil pemeriksaan sebelumnya.

“Jadi itu karena kealpaan, Pasal 188 (KUHP),” kata Fadil seperti dilansir dari Kompas.tv, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Menanti Penetapan Tersangka Kebakaran Gedung Utama Kejagung...

Meski demikian, ia enggan mengungkapkan siapa pihak yang diduga menyebabkan peristiwa kebakaran tersebut. Demikian pula saat ditegaskan soal kepastian Pasal 188 KUHP yang mungkin akan dikenakan terhadap pelaku.

“Bukan dipastikan, saya bicara alat bukti. Bicara alat bukti karena kealpaan. Kealpaannya bagaimana, nanti kita lihat di persidangan,” kata dia.

Bareskrim Polri sendiri rencananya akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, Jumat (23/10/2020). Gelar perkara dilakukan setelah sebelumnya penyidik melakukan gelar perkara dengan jaksa peneliti Kejaksaan Agung pada Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Soal Kebakaran Kejagung, Pimpinan Komisi III Minta Temuan Penegak Hukum Dihormati

Polisi sebelumnya telah menemukan adanya dugaan tindak pidana. Unsur pidana yang dimaksud seperti dalam Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP.

Pasal 187 menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Sementara Pasal 188 menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Forum Pendiri Demokrat Tarik Dukungan ke Prabowo karena Gibran dan Polemik MK

Forum Pendiri Demokrat Tarik Dukungan ke Prabowo karena Gibran dan Polemik MK

Nasional
Hari Kedua Kampanye di Merauke, Ganjar Hadiri Rapat Tertutup Bareng Tim Pemenangan dan Caleg

Hari Kedua Kampanye di Merauke, Ganjar Hadiri Rapat Tertutup Bareng Tim Pemenangan dan Caleg

Nasional
Wapres Sebut Pekerja Migran Ilegal Tak Lagi Kena Hukum Cambuk di Malaysia

Wapres Sebut Pekerja Migran Ilegal Tak Lagi Kena Hukum Cambuk di Malaysia

Nasional
Momen Ganjar 'Permisi' ke Bawaslu karena Janji Bangun Puskesmas untuk Warga Desa di Merauke

Momen Ganjar "Permisi" ke Bawaslu karena Janji Bangun Puskesmas untuk Warga Desa di Merauke

Nasional
Serba-serbi Hari Pertama Kampanye Ganjar di Merauke, Papua

Serba-serbi Hari Pertama Kampanye Ganjar di Merauke, Papua

Nasional
Polemik Pemilu 2024 di Hong Kong-Makau: Kendala Izin Beijing dan Pertaruhan Suara Diaspora

Polemik Pemilu 2024 di Hong Kong-Makau: Kendala Izin Beijing dan Pertaruhan Suara Diaspora

Nasional
Data Pemilih Diduga Bocor akibat Situs Web KPU Diretas, KPU: Lagi Dicek

Data Pemilih Diduga Bocor akibat Situs Web KPU Diretas, KPU: Lagi Dicek

Nasional
Kampanye Pertama di Merauke dan Sabang, Ganjar: Yang Pinggir Mesti Diprioritaskan

Kampanye Pertama di Merauke dan Sabang, Ganjar: Yang Pinggir Mesti Diprioritaskan

Nasional
Anies Lanjutkan Hari Kedua Kampanye di Bandung

Anies Lanjutkan Hari Kedua Kampanye di Bandung

Nasional
Bertemu Anwar Ibrahim, Ma'ruf Amin Minta Perlindungan bagi Pekerja Migran Ditingkatkan

Bertemu Anwar Ibrahim, Ma'ruf Amin Minta Perlindungan bagi Pekerja Migran Ditingkatkan

Nasional
Prabowo-Gibran Tak Langsung Kampanye di Hari Pertama, Rosan: Itu Strategi

Prabowo-Gibran Tak Langsung Kampanye di Hari Pertama, Rosan: Itu Strategi

Nasional
KPU: Surat Suara Pilpres dan Pileg 2024 Luar Negeri Sudah 100 Persen Tersedia

KPU: Surat Suara Pilpres dan Pileg 2024 Luar Negeri Sudah 100 Persen Tersedia

Nasional
KPK Tahan Tersangka Baru Penyuap Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana

KPK Tahan Tersangka Baru Penyuap Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Nasional
Siang Ini, Jokowi Dikabarkan Lantik Maruli Simanjuntak sebagai KSAD

Siang Ini, Jokowi Dikabarkan Lantik Maruli Simanjuntak sebagai KSAD

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kasus Korupsi di Kementan Sempat Mangkrak 3 Tahun | Megawati Merasa Tak Dihormati

[POPULER NASIONAL] Kasus Korupsi di Kementan Sempat Mangkrak 3 Tahun | Megawati Merasa Tak Dihormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com