JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyebut, kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung diduga bukan karena ada unsur kesengajaan, tetapi kealpaan.
Hal itu diungkapkan Fadil berdasarkan alat bukti yang ditemukan dari hasil pemeriksaan sebelumnya.
“Jadi itu karena kealpaan, Pasal 188 (KUHP),” kata Fadil seperti dilansir dari Kompas.tv, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Menanti Penetapan Tersangka Kebakaran Gedung Utama Kejagung...
Meski demikian, ia enggan mengungkapkan siapa pihak yang diduga menyebabkan peristiwa kebakaran tersebut. Demikian pula saat ditegaskan soal kepastian Pasal 188 KUHP yang mungkin akan dikenakan terhadap pelaku.
“Bukan dipastikan, saya bicara alat bukti. Bicara alat bukti karena kealpaan. Kealpaannya bagaimana, nanti kita lihat di persidangan,” kata dia.
Bareskrim Polri sendiri rencananya akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, Jumat (23/10/2020). Gelar perkara dilakukan setelah sebelumnya penyidik melakukan gelar perkara dengan jaksa peneliti Kejaksaan Agung pada Rabu (21/10/2020).
Baca juga: Soal Kebakaran Kejagung, Pimpinan Komisi III Minta Temuan Penegak Hukum Dihormati
Polisi sebelumnya telah menemukan adanya dugaan tindak pidana. Unsur pidana yang dimaksud seperti dalam Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP.
Pasal 187 menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
Sementara Pasal 188 menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.