Sebagai realisasi pengurusan perkara tersebut, pada awal 2015, Rezky melalui Calvin Pratama membuat perjanjian dengan Hiendra agar Hiendra memberikan fee sebesar Rp 15 miliar kepada Rezky dengan jaminan cek atas nama PT MIT senilai Rp 30 miliar.
"Namun pada kenyataannya Hiendra Soenjoto tidak mempunyai dana untuk pengurusan perkara dimaksud," ujar JPU KPK.
Pinjaman
Rezky selanjutnya mengenalkan Hiendra kepada Iwan Cendekia Liman yang bisa membantu Hiendra mendapat pendanaan dari Bank Bukopin Surabaya untuk membiayai pengurusan perkara PT MIT.
Pada 22 Mei 2015, Rezky menerima uang muka pengurusan perkara PT MIT dari Hiendra senilai Rp 400 juta.
Lalu, pada Juni 2015, Rezky meminjam uang Rp 10 miliar kepada Iwan untuk mengurus perkara PT MIT karena Hiendra belum membayar fee pengurusan sebagaimana perjanjian.
Rezky menyampaikan uang tersebut akan dikembalikan dari dana yang bersumber dari pembayaran ganti rugi PT KBN kepada PT MIT senilai Rp 81.778.334.554 sebagaimana putusan PN Jakut.
"Pada saat itu Terdakwa II (Rezky) menyampaikan kepada Iwan Cendekia Liman bahwa perkara tersebut sedang di-handle (diurus) oleh Terdakwa I (Nurhadi)," kata JPU KPK.
Baca juga: JPU KPK Sebut Nurhadi Perintahkan Menantunya untuk Terima Uang dari Pihak-pihak Berperkara
Namun, pada 4 Juni 2015, gugatan PT ditolak oleh PN Jakarta Utara dan memutuskan mengajukan banding, upaya hukum PK yang diajukan oleh PT MIT juga ditolak oleh MA.
Meskipun gugatan dan PK ditolak, Nurhadi melalui Rezky tetap menjanjikan kepada Hiendra akan mengupayakan pengurusan perkara tersebut. Pada 19 Juni 2015, Iwan mengirim uang Rp 10 miliar yang dipinjam oleh Rezky.
Setelah menerima uang, Rezky menyerahkan 8 lembar cek atas nama PT MIT senilai Rp 30 miliar dan 3 lembar cek atas nama Rezky kepada Iwan sebagai jaminan.
Keesokan harinya, Rezky pun menyampaikan bahwa perkara PT MIT sudah ditangani oleh Nurhadi dan dipastikan aman.
Selain perkara PT MIT vs PT KBN di atas, Hiendra juga meminta bantuan Nurhadi dalam perkara gugatan perdata yang dilayangkan Azhar Umar melawan Hiendra terkait Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT MIT.
JPU KPK mengungkapkan, PN Jakarta Pusat menolak gugatan Azhar yang kemudian dikuatkan oleh PT DKI Jakarta di tingkat banding.
"Dikarenakan perkara berlanjut apda tingkat kasasi selanjutnya Hiendra Soenjoto meminta Hengky Soenjoto untuk menanyakan dan menesak kembali Terdakwa I dan Terdakwa II terkait pengurusan perkara gugatan Azhar Umar yang sedang diupayakan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II agar dimenangkan oleh Hiendra Soenjoto," kata JPU KPK.
Baca juga: Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 83 Miliar, Nurhadi: Tidak Benar
Suap yang diberikan kepada Nurhadi dan Rezky untuk mengurus dua perkara di atas diterima dalam beberapa tahap pada kurun waktu 21 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.
Uang suap tersebut kemudian digunakan Nurhadi untuk beberapa hal, antara lain membeli tas mewah, pergi berlibur, hingga membeli lahan sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.