JPU KPK juga mendakwa Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai total Rp 37.287.000.000 dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
"Terdakwa I (Nurhadi) memerintahkan Terdakwa II (Rezky) untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan baik ditingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali tersebut," kata JPU KPK.
Baca juga: Berkaca dari Kasus Wawan, KPK Hati-hati Terapkan Pasal TPPU kepada Nurhadi
JPU KPK mengungkapkan, gratifikasi itu diterima dari lima orang berbeda yakni Handoko Sutjitro (Rp 2,4 miliar), Renny Susetyo Wardhani (2,7 miliar), Donny Gunawan (Rp 7 miliar), Freddy Setiawan (Rp 23,5 miliar), dan Riadi Waluyo (Rp 1,687 miliar).
Atas penerimaan suap dan gratifikasi, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Nurhadi membantah
Terkait dakwaan yang dibacakan JPU KPK, Nurhadi melayangkan bantahan. Ia menegaskan dakwaan jaksa tidak benar.
"Saya mohon keadilan yang seadil-adilnya karena semua dakwaan yang diajukan itu semuanya tidak benar. Nanti saya akan buktikan," kata Nurhadi yang mengikuti sidang melalui video conference, dikutip dari Antara.
kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menilai dakwaan JPU KPK terhadap kliennya tersebut dipaksakan.
"Dakwaan terhadap Pak Nurhadi ini telah disusun tidak berdasarkan fakta, berdasarkan keterangan saksi. Dakwaan ini terlalu dipaksakan," kata Maqdir dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Kuasa Hukum Nurhadi Anggap Dakwaan JPU KPK Dipaksakan
Maqdir menilai ada sejumlah kejanggalan dalam dakwaan suap. Salah satunya, saksi yang memberi keterangan soal adanya suap adalah Iwan Cendekia Liman berdasarkan pembicaraan antara Iwan dan Rezky.
"Betul bahwa ada transaksi pinjam-meminjam dan bantuan pengurusan pinjam kepada Bank antara Rezky Herniyono dengan Pak Nurhadi. Akan tetapi kesepakatan mereka ini di luar pengetahuan Pak Nurhadi," ujar Maqdir.
Kejanggalan lain yang disoroti Maqdir ialah belum diperiksanya Hiendra selaku pemberi suap karena Hiendra masih berstatus buron serta jabatan Nurhadi selaku Sekretaris MA yang tidak memiliki kewenangan dalam memutus perkara.
Maqdir juga membantah dakwaan gratifikasi. Menurut Maqdir, uang Rp 37,2 miliar bukanlah gratifikasi melainkan transaksi yang melibatkan Rezky.
Maqdir menyebut uang Rp 2,4 dari Handoko Sutjitro adalah transaksi jual beli mobil antara Handoko dan Rezky.
Adapun sidang berikutnya akan digelar pada Rabu (4/11/2020) dengan agenda pemeriksaan saksi karena Nurhadi dan Rezky tidak mengajukan eksepsi.
"Saya mengerti apa yang disampaikan dalam dakwaan baik dakwaan pertama dan dakwaan kedua sudah jelas. Saya sampaikan saya tidak mengajukan eksepsi," kata Nurhadi.
Baca juga: Harun Masiku dan Penyuap Nurhadi Masih Buron, Ini Kata KPK