JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 83 miliar.
Jika dirinci, suap yang diterima Nurhadi dan Rezky sebesar Rp 45.726.955.000 sedangkan gratifikasi yang diterima mereka sebesar Rp 37.287.000.000.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Didakwa Terima Suap Rp 45,7 Miliar
JPU KPK mengungkapkan, suap Rp 45,7 miliar itu diperoleh dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Suap diberikan untuk mengurus perkara antara PT MIT dan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi di wilayah KBN Marunda
Ketika itu, PT MIT menggugat PT KBN ke PN Jakarta Utara terkait pemutusan secara sepihak atas perjanjian sewa menyewa tersebut.
PN Jakarta Utara mengabulkan gugatan PT MIT tersebut dan menyatakan perjanjian sewa menyewa tetap sah dan mengikat serta menghukum PT KBN membayar ganti rugi sebesar Rp 81.778.334.544.
PT KBN yang tak menerima putusan itu lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah banding mereka ditolak.
Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Didakwa Terima Gratifikasi Rp 37,2 Miliar
Pada tingkat kasasi, MA menyatakan pemutusan perjanjian sewa menyewa tersebut sah serta menghukum PT MIT membayar ganti rugi sebesar Rp 6.805.741.317 ke PT KBN.
Setelah putusan MA itu keluar, PT KBN memohon kepada PN Jakarta Utara agar dilakukan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mengetahui waktu eksekusi sudah dekat, Hiendra meminta bantuan kakaknya, Hengky Soenjoto, untuk dikenalkan kepada Rahmat Santoso yang merupakan adik ipar Nurhadi.
Pada Juli 2014, Hiendra dan Hengky bertemu dengan Rahmat yang berprofesi sebagai advokat di sebuah kafe di kawasan Kemang dan meminta Rahmat mengajukan peninjauan kembali (PK) dan mengurus penangguhan eksekusi.
Hiendra pun memberikan uang Rp 300 juta dan cek atas nama PT MIT sejumlah Rp 5 miliar kepada Rahmat yang bisa dicairkan setelah permohonan PK PT MIT telah didaftarkan.
Pada 25 Agustus 2014, Rahmat mengajukan PK ke MA melalui PN Jakarta Utara dan mengajukan pemohonan penangguhan eksekusi atas putusan kasasi MA.
Baca juga: Jaksa Ungkap Suap Rp 45,7 Miliar kepada Nurhadi untuk Beli Tas Mewah hingga Lahan Sawit
Namun, beberapa hari kemudian Hiendra menyampaikan bahwa kuasa Rahmat telah dicabut sehingga Rahmat dilarang mencairkan cek senilai Rp 5 miliar di atas dengan alasan Hiendra telah menunjuk advokat lain untuk mengurus perkara itu.
"Pada kenyataannya, Hiendra meminta Terdakwa II (Rezky) yang merupakan menantu sekaligus orang kepercayaan Terdakwa I (Nurhadi) untuk pengurusan perkara tersebut," kata JPU KPK.
Hiendra kemudian mengajukan gugatan kedua kepada PT KBN di PN Jakarta Utara untuk dapat melakukan penundaan eksekusi putusan MA.
Nurhadi dan Rezky lalu mengupayakan penundaan eksekusi tersebut hingga akhirnya Ketua PN Jakut mengeluarkan penetapan menangguhkan isi putusan kasasi MA sampai dengan adanya putusan PK dan gugatan baru Hiendra diputus oleh PN Jakut.