Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU KPK Sebut Nurhadi Perintahkan Menantunya untuk Terima Uang dari Pihak-pihak Berperkara

Kompas.com - 22/10/2020, 14:20 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebutkan, eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi memerintahkan menantunya, Rezky Herbiyono, untuk menerima uang dari sejumlah pihak yang sedang berperkara di pengadilan.

Nurhadi dan Rezky didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 37.287.000.000 dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

"Terdakwa I (Nurhadi) memerintahkan Terdakwa II (Rezky) untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan baik ditingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali tersebut," demikian bunyi surat dakwaan JPU KPK yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 83 Miliar, Nurhadi: Tidak Benar

JPU KPK mengungkapkan, gratifikasi tersebut diterima secara bertahap sejak tahun 2014 sampai ddengan 2017 dari sejumlah pihak yaitu Handoko Sutjitro, Renny Susetyo Wardani, Donny Gunawan, Freddy Setiawan, dan Raiadi Waluyo.

Gratifikasi dari lima nama di atas kemudian diterima menggunakan rekening atas nama Rezky, Calvin Pratama, Soepriyo Waskito Adi, Yoga Dwi Hartiar, dan Rahmat Santoso.

JPU KPK pun membeberkan, pemberian gratifikasi tersebut terkait dengan perkara-perkara yang dijalani oleh lima nama pemberi tersebut.

Handoko Sutjitro disebut memberikan uang senilai total Rp 1,8 miliar pada 2014 dalam rangka pengurusan perkara Nomor 264/Pdt.P/2015/PN.SBY dan perkara tersebut dimenangkan oleh Handoko.

Baca juga: Jaksa Ungkap Suap Rp 45,7 Miliar kepada Nurhadi untuk Beli Tas Mewah hingga Lahan Sawit

Lalu, Renny Susetyo Wardhani pada tahun 2015 memberikan uang senilai total Rp 2,7 miliar dalam rangka pengurusan perkara Peninjauan Kembali No 368PK/Pdt/2015.

Kemudian, Donny Gunawan selaku Direktur PT Multi Bangun Sarana pada tahun 2015 senilai total Rp 6,5 miliar pada 2015.

Pemberian dari Donny itu dalam rangka pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 100/Pdt.G/2014/PN.SBY, perkara di Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 723/Pdt./2014/PT.Sby, serta perkara di Mahkamah Agung Nomor 3220 K/PDT/2015.

Selanjutnya, penerimaan dari Freddy Setiawan pada 2015-2017 senilai total Rp 23,5 miliar dalam rangka pengurusan perkara Peninjauan Kembali Nomor 23 PK/Pdt/2016.

Terakhir, Riadi Waluyo memberi uang senilai Rp 1,687 miliar pada 20 April 2016 dalam rangka pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 710/Pdt.G/2015/PN.Dps.

Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Didakwa Terima Suap Rp 45,7 Miliar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com