Nurhadi dan Rezky didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 37.287.000.000 dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
"Terdakwa I (Nurhadi) memerintahkan Terdakwa II (Rezky) untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan baik ditingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali tersebut," demikian bunyi surat dakwaan JPU KPK yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).
JPU KPK mengungkapkan, gratifikasi tersebut diterima secara bertahap sejak tahun 2014 sampai ddengan 2017 dari sejumlah pihak yaitu Handoko Sutjitro, Renny Susetyo Wardani, Donny Gunawan, Freddy Setiawan, dan Raiadi Waluyo.
Gratifikasi dari lima nama di atas kemudian diterima menggunakan rekening atas nama Rezky, Calvin Pratama, Soepriyo Waskito Adi, Yoga Dwi Hartiar, dan Rahmat Santoso.
JPU KPK pun membeberkan, pemberian gratifikasi tersebut terkait dengan perkara-perkara yang dijalani oleh lima nama pemberi tersebut.
Handoko Sutjitro disebut memberikan uang senilai total Rp 1,8 miliar pada 2014 dalam rangka pengurusan perkara Nomor 264/Pdt.P/2015/PN.SBY dan perkara tersebut dimenangkan oleh Handoko.
Lalu, Renny Susetyo Wardhani pada tahun 2015 memberikan uang senilai total Rp 2,7 miliar dalam rangka pengurusan perkara Peninjauan Kembali No 368PK/Pdt/2015.
Kemudian, Donny Gunawan selaku Direktur PT Multi Bangun Sarana pada tahun 2015 senilai total Rp 6,5 miliar pada 2015.
Pemberian dari Donny itu dalam rangka pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 100/Pdt.G/2014/PN.SBY, perkara di Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 723/Pdt./2014/PT.Sby, serta perkara di Mahkamah Agung Nomor 3220 K/PDT/2015.
Selanjutnya, penerimaan dari Freddy Setiawan pada 2015-2017 senilai total Rp 23,5 miliar dalam rangka pengurusan perkara Peninjauan Kembali Nomor 23 PK/Pdt/2016.
Terakhir, Riadi Waluyo memberi uang senilai Rp 1,687 miliar pada 20 April 2016 dalam rangka pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 710/Pdt.G/2015/PN.Dps.
Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan Nurhadi dan Rezky dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ketentuan Undang-Undang Tipikor.
"Perbuatan Terdakwa I melalui Terdakwa II menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 37.287.000.000,00 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Sekretaris di Mahkamah Agung RI," kata JPU KPK.
Selain didakwa menerima gratifikasi, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000 dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/22/14201701/jpu-kpk-sebut-nurhadi-perintahkan-menantunya-untuk-terima-uang-dari-pihak