Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan Nurhadi dan Rezky dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ketentuan Undang-Undang Tipikor.
"Perbuatan Terdakwa I melalui Terdakwa II menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 37.287.000.000,00 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Sekretaris di Mahkamah Agung RI," kata JPU KPK.
Selain didakwa menerima gratifikasi, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000 dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.