Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Didakwa Terima Suap Rp 45,7 Miliar

Kompas.com - 22/10/2020, 12:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, didakwa menerima suap senilai total Rp 45.726.955.000.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang sejumlah Rp 45.726.955.000," demikian bunyi surat dakwaan JPU KPK.

JPU KPK mengungkapkan, uang suap tersebut diterima dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk mengurus permasalahan hukum yang sedang dialami Hiendra.

Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Permasalahan yang dimaksud adalah gugatan antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara terkait sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda.

Selain itu, Hiendra juga menyuap Nurhadi untuk mengurus gugatan perdata yang diajukan Azhar Umar melawan dirinya terkait Rapat Umum Pemengang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT.

"Atas permohonan Hiendra Soenjoto kemudian Terdakwa I dalam jabatannya selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI yang mempunyai kewenangan, di antaranya melakukan pembinaan dan pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan di semua lingkungan peradilan, bersama Terdakwa II mengupayakan pengurusan permasalahan hukum sebagaimana dimaksud," kata JPU KPK.

Selain suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai total Rp 37.287.000.000 dari para pihiak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Baca juga: KPK Masih Telaah Bukti soal Dugaan Pencucian Uang Nurhadi

Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Kronologi Kasus

JPU menjelaskan, kasus ini bermula pada 27 Agustus 2010 ketika Hiendra megahukan gugatan perbuatan melawan hukuk ke PN Jakarta Utara yang didasarkan apda pemutusan secara sepihak atas perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN yang terletak di wilayah KBN Marunda.

Pada 16 Maret 2011, PN Jakarta Utara mengabulkan gugatan PT MIT dan menyatakan perjanjian sewa menyewa depo container tetap sah dan mengikat serta menghukum PT KBN untuk membayar ganti rugi materil kepada PT MIT sebesar Rp 81.778.334.544.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menguatkan putusan PN Jakarta Utara itu yang membuat PT KBN memutuskan mengajukan kasasi.

Baca juga: Periksa Ipar Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Konfirmasi soal Pengurusan Perkara

Pada 29 Agustus 2013, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi PT KBN dan menyatakan pemutusan perjanjian sewa menyewa antara PT MIT dan PT KBN itu sah serta menghukum PT MIT membayar ganti rugi sebesar Rp 6.805.741.317 ke PT KBN.

Setelah putusan MA itu keluar, PT KBN memohon kepada PN Jakarta Utara agar dilakukan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mengetahui waktu eksekusi sudah dekat, Hiendra meminta bantuan kakaknya, Hengky Soenjoto, untuk dikenalkan kepada Rahmat Santoso yang merupakan adik ipar Nurhadi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com