JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan peserta Pilkada 2020 berkampanye melalui media sosial.
Pasangan calon kepala daerah pun diwajibkan untuk mendaftarkan akun medsos yang akan mereka gunakan untuk berkampanye ke KPU.
Plt Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, sejauh ini Facebook paling banyak dipilih oleh paslon untuk berkampanye.
"Facebook paling banyak. Mungkin dianggap paling mudah dan paling sering diakses oleh masyarakat," kata Ilham dalam diskusi virtual, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: Kampanye Daring Hanya Dilakukan 23 Persen Paslon Pilkada, KPU Akan Evaluasi Efektivitasnya
Berdasarkan data yang dihimpun KPU RI, hingga 16 Oktober 2020, ada 4.310 akun Facebook yang didaftarkan untuk kampanye paslon.
Jika dipersentasekan, jumlahnya mencapai 68 persen dari total akun medsos yang didaftarkan paslon ke KPU.
Kemudian, Instagram menjadi platform terbanyak kedua yang digunakan untuk berkampanye. Tercatat, ada 1.113 akun Instagram (18 persen) yang didaftarkan.
Lalu, YouTube sebanyak 287 akun (18 persen), Twitter 179 akun (3 persen), TikTok 6 akun (0,1 persen), dan 16 akun media sosial lainnya (0,2 persen).
KPU juga mencatat ada sejumlah grup publik yang didaftarkan, meliputi 236 Facebook Fanpage (4 persen), 120 official website (2 persen), 42 WhatsApp group (0,7 persen), 3 Blogspot (0,05 persen), 9 official email (0,1 persen), dan 24 grup publik lainnya (0,4 persen).
Secara total, ada 6.375 akun media sosial yang didaftarkan 637 paslon.
Rinciannya, 405 akun (6 persen) didaftarkan calon gubernur dan wakil gubernur, dan 5.970 akun (94 persen) didaftarkan calon bupati-wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota.
"Ada 673 paslon telah mendaftarkan akun medsosnya dari total 729 paslon atau 92,3 persen. Ada juga yang belum mendaftarkan medsosnya 3,7 persen atau telat mendaftarkan 4 persen," kata Ilham.
Baca juga: Kampanye Daring Baru 5 Persen, Bawaslu Ungkap Penyebabnya
Ia juga mengatakan, 5 dari 24 paslon gubernur dan wakil gubernur memanfaatkan batas maksimal akun medsos yang boleh didaftarkan yakni 30 akun.
Kemudian, 116 dari 705 paslon bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota memanfaatkan batas maksimal akun medsos yang boleh didaftarkan yakni 20 akun.
"Ada juga yang melanggar batas maksimal medsos lebih dari 30 akun ada dua paslon gubernur dan wakil gubernur, yang lebih dari 20 akun sebelas paslon bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil walikota," kata Ilham.
Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Pemungutan suara Pilkada rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.