JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan peserta Pilkada 2020 berkampanye melalui media sosial.
Pasangan calon kepala daerah pun diwajibkan untuk mendaftarkan akun medsos yang akan mereka gunakan untuk berkampanye ke KPU.
Plt Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, sejauh ini Facebook paling banyak dipilih oleh paslon untuk berkampanye.
"Facebook paling banyak. Mungkin dianggap paling mudah dan paling sering diakses oleh masyarakat," kata Ilham dalam diskusi virtual, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: Kampanye Daring Hanya Dilakukan 23 Persen Paslon Pilkada, KPU Akan Evaluasi Efektivitasnya
Berdasarkan data yang dihimpun KPU RI, hingga 16 Oktober 2020, ada 4.310 akun Facebook yang didaftarkan untuk kampanye paslon.
Jika dipersentasekan, jumlahnya mencapai 68 persen dari total akun medsos yang didaftarkan paslon ke KPU.
Kemudian, Instagram menjadi platform terbanyak kedua yang digunakan untuk berkampanye. Tercatat, ada 1.113 akun Instagram (18 persen) yang didaftarkan.
Lalu, YouTube sebanyak 287 akun (18 persen), Twitter 179 akun (3 persen), TikTok 6 akun (0,1 persen), dan 16 akun media sosial lainnya (0,2 persen).
KPU juga mencatat ada sejumlah grup publik yang didaftarkan, meliputi 236 Facebook Fanpage (4 persen), 120 official website (2 persen), 42 WhatsApp group (0,7 persen), 3 Blogspot (0,05 persen), 9 official email (0,1 persen), dan 24 grup publik lainnya (0,4 persen).
Secara total, ada 6.375 akun media sosial yang didaftarkan 637 paslon.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan