Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jaksa Pinangki

Kompas.com - 21/10/2020, 17:14 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk menolak eksepsi terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

JPU juga meminta agar majelis hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap Pinangki, yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.

"Kami penuntut umum meminta agar majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa Pinangki Sirna Malasari dan menyatakan surat dakwaan yang telah kami bacakan telah memenuhi syarat serta melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari," kata JPU K.M.S. Roni, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/10/2020) seperti dikutip dari ANTARA.

Roni mengatakan, surat dakwaan yang disusun JPU telah memuat seluruh unsur pasal, baik dakwaaan primer maupun subsider.

Baca juga: Komisi Kejaksaan Dalami Laporan ICW terhadap 3 Jaksa Penyidik Kasus Pinangki

JPU juga berpandangan pihaknya telah merinci tindak pidana yang diduga dilakukan Pinangki.

"Surat dakwaan sudah menjelaskan secara lengkap rincian perbuatan dan menyebutkan keterangan waktu yang lengkap tempat terjadinya tindak pidana," tuturnya.

JPU mengungkapkan, perbuatan yang didakwakan berdasarkan alat bukti. Untuk itu, menurut JPU, tidak ada alasan bagi kuasa hukum Pinangki mengatakan dakwaan tidak cermat, jelas, dan lengkap.

Apalagi, katanya, Pinangki menyatakan mengerti saat dakwaan dibacakan.

"Sangat berlebihan bila penasihat hukum mendalilkan bahwa surat dakwaan tidak jelas dan lengkap mengingat pada waktu JPU sesesai membacakan dakwaan kemudian majelis menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa mengerti dakwaan JPU, saat itu terdakwa mengatakan mengerti apa yang didakwakan JPU," tutur Roni.

Baca juga: Eksepsi Jaksa Pinangki: Bantahan, Permintaan Maaf, hingga Pengakuan soal Peninggalan Suami

Atas tanggapan jaksa, majelis hakim akan langsung menjatuhkan putusan sela pada hari ini.

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan pemufakatan jahat.

Uang yang diduga diterima Pinangki dari Djoko Tjandra tersebut terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.

Baca juga: Melalui Surat, Jaksa Pinangki Minta Maaf kepada Jaksa Agung dan Eks Ketua MA

Atas perbuatannya, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Dari jumlah yang ia terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking.

Sementara, sisanya sebesar 450.000 dollar AS digunakan untuk keperluan pribadi Pinangki.

Pinangki membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar tagihan kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.

Oleh sebab itu, Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasional
PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

Nasional
Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Nasional
Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi 'May Day' 1 Mei Besok

Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi "May Day" 1 Mei Besok

Nasional
Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com