Anggaran tambahan itu digunakan untuk pengadaan protokol kesehatan Pilkada. Dananya bersumber dari APBN yang pencairannya dilakukan secara bertahap.
Sebelum pandemi, anggaran total pilkada mencapai Rp 15 triliun. Sebanyak Rp 9,9 triliun dialokasikan untuk KPU, sisanya untuk Bawaslu dan aparat keamanan. Dana ini bersumber dari APBD.
Pelanggaran protokol kesehatan
Atas dasar Perppu Nomor 2 Tahun 2020, KPU merevisi jadwal, tahapan dan program Pilkada. Revisi tersebut dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020.
KPU juga menerbitkan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada lanjutan di tengah kondisi bencana non-alam Covid-19. Melalui aturan ini, tahapan Pilkada dibatasi dan disesuaikan dengan protokol kesehatan.
Baca juga: Bawaslu RI Catat Ada 83 Kampanye Pilkada Serentak 2020 Dibubarkan
Tahapan Pilkada pun dimulai kembali pada 15 Juni 2020. Pilkada lanjutan diawali dengan mengaktifkan kembali penyelenggara ad hoc, kemudian pencocokan dan penelitian pemilih, verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan, dan lainnya. Seluruh tahapan disesuaikan dengan protokol kesehatan.
Pada 4 hingga 6 September 2020 digelar pendaftaran peserta Pilkada. Meski calon peserta telah diimbau tak membawa iring-iringan massa akibat situasi pandemi, kerumunan tetap terjadi.
Bawaslu mencatat, selama 2 hari masa pendaftaran terjadi 243 dugaan pelanggaran protokol yang dilakukan bakal calon kepala daerah.
Baca juga: Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Kampanye Pilkada Meningkat
Setelahnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut bahwa penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia yang masih cukup tinggi salah satunya disebabkan karena pilkada.
"Kami masih melihat penambahan kasus positif yang cukup tinggi dan ini juga terkait dengan Pilkada," ujar Wiku dalam konferensi pers dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Tak ditunda
Meski terjadi banyak pelanggaran protokol kesehatan, Jokowi menegaskan bahwa Pilkada 2020 harus tetap berjalan.
"Penyelenggaraan pilkada harus tetap dilakukan dan tidak bisa menunggu sampai pandemi berakhir," kata Jokowi dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (8/9/2020).
"Karena memang kita tidak tahu, negara mana pun tidak tahu kapan pandemi Covid-19 ini berakhir," sambungnya.
Meski terjadi banyak pelanggaran , menurut Jokowi, penundaan Pilkada bukanlah solusi. Jokowi meminta semua pihak mulai dari KPU, Bawaslu, aparat pemerintah, TNI, Polri, seluruh masyarakat, tokoh dan organisasi untuk aktif mendisiplinkan masyarakat mengikuti protokol kesehatan.
Namun demikian, desakan penundaan Pilkada terus bermunculan. Dengan kasus Covid-19 yang semakin meningkat, dikhawatirkan Pilkada akan menyebabkan lonjakan penularan virus corona.
Apalagi, diketahui bahwa puluhan pengawas pemilu, bakal pasangan calon kepala daerah, sejumlah Komisioner KPU RI, hingga Ketua KPU RI Arief Budiman sempat dinyatakan positif Covid-19.
Desakan penundaan datang dari sejumlah pihak, mulai dari koalisi masyarakat sipil, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), hingga Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
"Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj melalui dokumen pernyataan sikap yang diterima Kompas.com, Minggu (20/9/2020).
Pihak Istana pun sempat menyebut bahwa Presiden Jokowi mendengar serta mempertimbangkan usulan penundaan Pilkada disampaikan sejumlah pihak.
Baca juga: Permintaan PBNU dan Muhammadiyah Sudah Didengar, tapi Presiden Putuskan Pilkada Tak Perlu Ditunda
Kendati demikian, dalam rapat kerja antara Mendagri, KPU dan DPR yang digelar Senin (21/9/2020), diputuskan bahwa Pilkada tetap dilanjutkan. Komisi II DPR pun meminta Pilkada diterapkan dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Komisi II DPR bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan simpulan rapat, Senin (21/9/2020).
Atas kesepakatan itu, KPU merevisi PKPU tentang Pilkada lanjutan di tengah kondisi bencana non-alam Covid-19 menjadi PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Melalui PKPU tersebut, KPU melarang sejumlah kegiatan kampanye seperti konser musik, bazar, rapat umum, dan lainnya.