JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah mendengar usulan penundaan Pilkada 2020 yang disampaikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
"Dari ormas-ormas, dari NU, Muhamadiyah, itu semua didengar dan Presiden berkali-kali mengadakan rapat atau membicarakan secara khusus untuk membahasnya," ujar Mahfud dalam rapat koordinasi persiapan Pilkada 2020 secara virtual, Selasa (22/9/2020).
Baca juga: Pilkada 2020 Tetap Digelar, Mahfud: Pemerintah Tak Ingin Ada Kepala Daerah Plt
Menurut Mahfud, Presiden Jokowi juga telah mempertimbangkan usulan dari masyarakat, baik dari kelompok yang menginginkan agar Pilkada ditunda maupun tetap dilanjutkan.
Namun demikian, setelah mendengar pertimbangan dan saran dari pimpinan kementerian, Presiden Jokowi kemudian berpendapat Pilkada tidak perlu ditunda.
Mahfud menuturkan, keputusan Presiden tersebut juga telah disampaikan kepada DPR, KPU, Bawaslu, hingga DKPP melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagari) Tito Karnavian pada Senin (21/9/2020).
"Jadi pembicaraannya sudah mendalam, semua sudah didengar," kata dia.
Baca juga: PBNU Minta Pilkada 2020 Ditunda
Mahfud mengatakan, hingga saat ini tidak ada yang dapat memastikan kapan pandemi Covid-19 akan berakhir.
"Di negara yang serangan Covid-19-nya lebih besar seperti Amerika juga pemilu tidak ditunda, diberbagai negara pemilu tidak ditunda," kata Mahfud.
Mahfud menambahkan, Presiden juga beralasan bahwa tahapan pilkada yang semestinya dimulai pada 23 September 2020 telah ditunda akibat wabah Covid-19.
Keputusan penundaan itu diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR bersama KPU dan Kemendagri, Senin (30/3/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan