Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Jokowi-Ma'ruf: Pilkada Tetap Digelar di Tengah Pandemi Covid-19

Kompas.com - 20/10/2020, 08:55 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

Kampanye didorong dilakukan secara daring. Namun, kegiatan tatap muka tetap dapat dilakukan secara terbatas dan disesuaikan dengan protokol kesehatan.

Tahapan kampanye pun dimulai pada 26 September 2020. Temuan Bawaslu menyebutkan, selama 20 hari pertama masa kampanye, kegiatan tatap muka masih mendominasi. Sebaliknya, kampanye daring sangat minim.

Baca juga: Pelanggaran Protokol Kesehatan Paling Banyak Terjadi di Pertemuan Terbatas Kampanye Pilkada

 

Bawaslu mencatat, selama 6-15 Oktober, ada 16.468 kegiatan kampanye pertemuan tatap muka di 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada. Jumlah itu meningkat tajam dibandingkan pada periode 10 hari pertama yaitu sebanyak 9.189 kegiatan kampanye.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan bahwa pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye mengalami peningkatan. Terdapat 375 pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada kurun 6-15 Oktober 2020.

Angka pelanggaran bertambah 138 kasus bila dibandingkan dengan pengawasan pada kurun waktu sebelumnya, yaitu pada 26 September hingga 5 Oktober yang tercatat 237 kasus.

“Bawaslu menindaklanjuti pelanggaran tersebut dengan memberikan peringatan tertulis untuk pasangan calon dan/atau tim kampanye hingga pembubaran kampanye,” ungkap anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/10/2020).

Tahapan kampanye masih akan berlangsung hingga 4 hari jelang pemungutan suara atau 5 Desember 2020.

Kewenangan menunda

Di tengah tahapan Pilkada yang terus bergulir, suara-suara yang meminta pilkada ditunda tetap bermunculan. Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pihaknya tidak bisa secara sepihak memutuskan untuk menunda Pilkada.

Sesuai dengan bunyi ketentuan perundang-undangan, kata Raka, penundaan Pilkada harus melalui kesepakatan bersama antara KPU, pemerintah dan DPR. Ketentuan yang dimaksud Raka yakni Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang kini telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020.

"KPU tentu terikat pada keputusan bersama sebagaimana diatur dalam Perppu 2/2020 yang kemudian diundangkan menjadi UU Nomor 6 tahun 2020. Jadi tentu tidak ada pilihan lain, kecuali nanti keputusan itu diubah," kata Raka kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Baca juga: KPU: Jika Pandemi Covid-19 Makin Buruk, Pilkada Memungkinkan Ditunda

Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan untuk menunda pelaksanaan Pilkada 2020 di sebagian daerah, jika daerah-daerah peserta Pilkada tersebut memiliki status zona merah terkait Covid-19.

Menurut dia, KPU harus memetakan daerah-daerah peserta Pilkada berserta statusnya terkait Covid-19. Setelahnya baru diambil kebijakan.

"Jika dibutuhkan, karena status zona yang dilakukan KPU, Bawaslu dan pemerintah dan satgas maka kita bisa pertimbangkan daerah-daerah yang berbahaya untuk ditunda Pilkada," kata Saan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/10/2020).

Menanggapi hal ini, pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menyebut, Presiden Jokowi bisa saja mengambil keputusan untuk menunda Pilkada 2020 tanpa melibatkan Kementerian Dalam Negeri, DPR dan KPU.

Namun demikian, untuk mengambil tindakan tersebut, diperlukan Perppu baru terkait Pilkada untuk menggantikan Perppu Nomor 2 Tahun 2020.

"Kalau Presiden ingin menunda (Pilkada) sendiri karena pertimbangan dia yang paling paham soal lapangan terkait kesiapan, apalagi jumlah orang yang berjatuhan, ya dia harus menabrak ketentuan Perppu (lama) itu dengan membentuk Perppu yang baru," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/9/2020).

Baca juga: Rekomendasi LIPI dan Desakan NU-Muhammadiyah untuk Tunda Pilkada 2020...

Menurut Feri, apabila Presiden secara sepihak hendak menunda Pilkada, maka dalam Perppu baru dapat disebutkan bahwa Presiden berwenang menyatakan penundaan pilkada, jika dianggap telah terjadi hal-hal yang dinilai membahayakan orang banyak.

Dengan demikian, ketentuan dalam Perppu lama yang mensyaratkan penundaan Pilkada harus melalui keputusan pemerintah, DPR dan KPU, dengan sendirinya terhapuskan.

"Kalau memang mau menunda ya keluarkan Perppu yang baru, menunda dalam artian tanpa perlu persetujuan tripartit itu, DPR pemerintah dan penyelenggara," kata dia.

Meski begitu, di tengah desakan penundaan dan munculnya pandangan-pandangan sejumlah pihak, hingga kini belum ada tanda-tanda Presiden hendak menunda Pilkada. Tahapan Pilkada pun terus berjalan bersamaan dengan meluasnya penularan virus corona.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com