Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Perkara Djoko Tjandra Selesai, Kabareskrim: Tinggal Kami Lihat di Persidangan

Kompas.com - 19/10/2020, 09:42 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri telah menyelesaikan proses penyidikan dua perkara terkait pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra seiring dengan dilimpahkannya kasus tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Selanjutnya, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, jajarannya akan memantau apabila ada fakta baru yang muncul saat proses persidangan.

"Penyidikan di Polri untuk kasus pemalsuan surat jalan dan suap status red notice sudah selesai, dan saat ini kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, tinggal kami lihat perjalanannya di proses sidang," kata Listyo melalui keterangan tertulis, Minggu (19/10/2020).

Baca juga: Menanti “Nyanyian” Irjen Napoleon Bonaparte di Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Adapun dua perkara yang dimaksud yaitu, kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra serta kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.

Para tersangka dan barang bukti kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 28 September 2020. Kasus ini sudah memasuki tahap persidangan.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka yakni, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Sementara, pelimpahan tahap II untuk kasus red notice Djoko Tjandra dilakukan pada Jumat (16/10/2020). Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan dan Kejari Jakarta Pusat.

Baca juga: Surat Dakwaan Djoko Tjandra dalam Kasus yang Ditangani Kejagung dan Bareskrim Akan Digabung

Terdapat empat tersangka dalam kasus red notice. Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap, sementara mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo diduga menerima suap.

Listyo mengatakan, penyelesaian dua perkara tersebut sebagai komitmen institusi Polri.

"Ini merupakan komitmen Polri untuk mengusut tegas dan tuntas kasus tersebut, sebagaimana sejak awal sudah kami sampaikan di awal proses penanganan kasus Djoko Tjandra," ucapnya.

Diketahui, Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Dalam kasus tersebut, ia dijatuhi hukuman badan selama dua tahun penjara.

Baca juga: Polri Limpahkan Empat Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra ke JPU

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com