Namun, Djoko Tjandra telah buron selama 11 tahun. Ia kabur sejak Juni 2009 atau sesaat sebelum Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan terhadapnya.
Pada Juni 2020, Djoko Tjandra membuat e-KTP, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan membuat paspor, meski menjadi buronan.
Djoko Tjandra diduga menggunakan surat jalan palsu serta cara lainnya sehingga bebas keluar-masuk Indonesia meski berstatus buron. Bareskrim Polri kemudian menginvestigasi hal tersebut.
Lebih lanjut, Djoko Tjandra akhirnya diciduk di Kuala Lumpur, Malaysia. Ia dijemput oleh Bareskrim Polri dan tiba di Tanah Air pada 30 Juli 2020 malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.