JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan empat tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra kepada jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (16/10/2020).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, tiga tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jaksel, yaitu tersangka atas nama NB, PU, dan TS," ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat.
Baca juga: Jaksa Nyatakan Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra Lengkap
Tiga tersangka yang dimaksud terdiri dari, Tommy Sumardi, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Sementara itu, tersangka Djoko Tjandra dilimpahkan ke kejaksaan negeri lain.
"Sedangkan tersangka JST diserahkan kepada Kejari Jakpus," kata Awi.
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU di awal Oktober 2020.
Baca juga: JPU Masih Teliti Berkas Perkara Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Kasus tersebut disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap. Sementara, Napoleon serta Prasetijo diduga menerima suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.