JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemberian mobil dinas jabatan bagi Pimpinan, Dewan Pengawas, dan pejabat struktural Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kritik dari banyak pihak, khususnya para mantan pimpinan KPK.
Banjir kritik tersebut membuat KPK akhirnya memutuskan meninjau kembali rencana pengadaan mobil dinas jabatan tersebut.
"Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat dan karenanya kami memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa, Jumat (16/10/2020).
Cahya menuturkan, KPK pun kini sedang melakukan kajian untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Sekjen: Tunjangan Transportasi Akan Dihapus jika Pimpinan KPK Terima Mobil Dinas
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, kajian tersebut perlu dilakukan untuk menentukan penempatan anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut.
"Saat ini kami memutuskan untuk meninjau ulang di anggaran 2021. Berikutnya tentu nanti akan dikemanakan anggarannya itu, makanya kami sampaikan akan di-review ulang tentang penggunaan anggaran itu," ujar Ali.
Adapun rencana pemberian mobil dinas itu awalnya bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pimpinan, Dewan Pengawas, serta pejabat struktural KPK dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.06/2014 terkait perencanaan kebutuhan barang milik Negara.
Baca juga: Penjelasan KPK soal Pernyataan Dewas Tak Pernah Usul Pengadaan Mobil Dinas
Cahya menuturkan, selama ini tidak ada mobil dinas yang diberikan kepada Pimpinan, Dewan Pengawas, pejabat struktural, dan seluruh pegawai KPK.
Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK memang menerima tunjangan transportasi yang jumlahnya tidak sedikit.
Namun, Cahya menyebut, tunjangan itu akan dihapus jika mereka telah menerima mobil dinas.
"Jika kendaraan dinas nantinya dimungkinkan pada tahun 2021 untuk diberikan kepada Pimpinan dan Dewas KPK tentu tunjangan transportasi yang selama ini diterima dipastikan tidak akan diterima lagi sehingga tidak berlaku ganda," kata Cahya.
Ali menambahkan, selama ini para Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK masih menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan umum saat pergi dan pulang bekerja.
Kendaraan operasional KPK, kata Ali, hanya digunakan untuk kepentingan pekerjaan setelah para Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK tiba di kantor.
"Ketika mekukan dinas, apakah kemudian ada undangan dan seterusnya, itu menggunakan kendaraan operasional yang ada di KPK, jadi tidak ada kendaraan dinas jabatan," kata Ali.
Kritik atas rencana pemberian mobil dinas tersebut dilayangkan oleh sejumlah mantan pimpinan lembaga antirasuah.