Mantan komisioner KPK periode 2011-2015 Bambang Widjojanto menilai Pimpinan KPK melakukan perbuatan tercela jika akhirnya menerima mobil dinas jabatan tersebut.
Pasalnya, para Pimpinan KPK telah menerima tunjangan transportasi sehingga pemberian mobil dinas akan mubazir.
"Dengan menerima pemberian mobil dinas maka Pimpinan KPK telah melakukan perbuatan tercela yang melanggar etik dan perilaku karena menerima double pembiayaan dalam struktur gajinya," kata BW, sapaan akrab Bambang.
Baca juga: Rencana Mobil Dinas bagi Pimpinan KPK, BW: Perbuatan Tercela jika Diterima
BW menuturkan, pemberian mobil dinas itu tidak sesuai dengan KPK yang selama ini digambarkan sebagai lembaga yang efisien, efektif, serta menjunjung integritas dan kesederhanaan.
BW pun menilai pemberian mobil dinas ber-CC tinggi tidak efisien dan efektif karena tidak berpengaruh langsung pada kualitas pemberantasan korupsi.
Senada dengan BW, Komisioner KPK periode 2015-2019 Laode M Syarif mengingatkan bahwa Pimpinan KPK tidak boleh meninggalkan nilai-nilai integritas dan sederhana yang telah dianut KPK sejak lama.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR: Anggaran Mobil Dinas Baru Diusulkan KPK
Laode pun menilai rencana pemberian mobil dinas tersebut tidak tepat dilakukan karena masih banyak masyrakat Indonesia berstatus miskin, terlebih dengan kondisi pandemi Covid-19.
"Pimpinan KPK dan seluruh jajarannya harus berempati pada kondisi bangsa yang orang miskinnya masih mencapai 20 jutaan dan penambahan kemiskinan baru akibat Covid-19 yang menurut BPS sebanyak 26,42 juta," kata Laode.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean yang juga pernah menjadi pimpinan KPK jilid pertama menambahkan, selama ini Pimpinan KPK selalu menolak pemberian mobil dinas.
"Dulu waktu pimpinan KPK jilid pertama, kami juga menolak pemberian mobil dinas, saya lihat pimpinan-pimpinan setelahnya juga sama. Jadi kalau lah itu benar, baru kali inilah pimpinan diberi mobil dinas," ujar Tumpak, Kamis (15/10/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.