Banjir kritik tersebut membuat KPK akhirnya memutuskan meninjau kembali rencana pengadaan mobil dinas jabatan tersebut.
"Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat dan karenanya kami memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa, Jumat (16/10/2020).
Cahya menuturkan, KPK pun kini sedang melakukan kajian untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, kajian tersebut perlu dilakukan untuk menentukan penempatan anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut.
"Saat ini kami memutuskan untuk meninjau ulang di anggaran 2021. Berikutnya tentu nanti akan dikemanakan anggarannya itu, makanya kami sampaikan akan di-review ulang tentang penggunaan anggaran itu," ujar Ali.
Adapun rencana pemberian mobil dinas itu awalnya bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pimpinan, Dewan Pengawas, serta pejabat struktural KPK dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.06/2014 terkait perencanaan kebutuhan barang milik Negara.
Cahya menuturkan, selama ini tidak ada mobil dinas yang diberikan kepada Pimpinan, Dewan Pengawas, pejabat struktural, dan seluruh pegawai KPK.
Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK memang menerima tunjangan transportasi yang jumlahnya tidak sedikit.
Namun, Cahya menyebut, tunjangan itu akan dihapus jika mereka telah menerima mobil dinas.
"Jika kendaraan dinas nantinya dimungkinkan pada tahun 2021 untuk diberikan kepada Pimpinan dan Dewas KPK tentu tunjangan transportasi yang selama ini diterima dipastikan tidak akan diterima lagi sehingga tidak berlaku ganda," kata Cahya.
Ali menambahkan, selama ini para Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK masih menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan umum saat pergi dan pulang bekerja.
Kendaraan operasional KPK, kata Ali, hanya digunakan untuk kepentingan pekerjaan setelah para Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK tiba di kantor.
"Ketika mekukan dinas, apakah kemudian ada undangan dan seterusnya, itu menggunakan kendaraan operasional yang ada di KPK, jadi tidak ada kendaraan dinas jabatan," kata Ali.
Tidak Etis
Kritik atas rencana pemberian mobil dinas tersebut dilayangkan oleh sejumlah mantan pimpinan lembaga antirasuah.
Mantan komisioner KPK periode 2011-2015 Bambang Widjojanto menilai Pimpinan KPK melakukan perbuatan tercela jika akhirnya menerima mobil dinas jabatan tersebut.
Pasalnya, para Pimpinan KPK telah menerima tunjangan transportasi sehingga pemberian mobil dinas akan mubazir.
"Dengan menerima pemberian mobil dinas maka Pimpinan KPK telah melakukan perbuatan tercela yang melanggar etik dan perilaku karena menerima double pembiayaan dalam struktur gajinya," kata BW, sapaan akrab Bambang.
BW menuturkan, pemberian mobil dinas itu tidak sesuai dengan KPK yang selama ini digambarkan sebagai lembaga yang efisien, efektif, serta menjunjung integritas dan kesederhanaan.
BW pun menilai pemberian mobil dinas ber-CC tinggi tidak efisien dan efektif karena tidak berpengaruh langsung pada kualitas pemberantasan korupsi.
Senada dengan BW, Komisioner KPK periode 2015-2019 Laode M Syarif mengingatkan bahwa Pimpinan KPK tidak boleh meninggalkan nilai-nilai integritas dan sederhana yang telah dianut KPK sejak lama.
Laode pun menilai rencana pemberian mobil dinas tersebut tidak tepat dilakukan karena masih banyak masyrakat Indonesia berstatus miskin, terlebih dengan kondisi pandemi Covid-19.
"Pimpinan KPK dan seluruh jajarannya harus berempati pada kondisi bangsa yang orang miskinnya masih mencapai 20 jutaan dan penambahan kemiskinan baru akibat Covid-19 yang menurut BPS sebanyak 26,42 juta," kata Laode.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean yang juga pernah menjadi pimpinan KPK jilid pertama menambahkan, selama ini Pimpinan KPK selalu menolak pemberian mobil dinas.
"Dulu waktu pimpinan KPK jilid pertama, kami juga menolak pemberian mobil dinas, saya lihat pimpinan-pimpinan setelahnya juga sama. Jadi kalau lah itu benar, baru kali inilah pimpinan diberi mobil dinas," ujar Tumpak, Kamis (15/10/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/17/10213731/polemik-mobil-dinas-pimpinan-kpk-dianggap-tercela-hingga-tak-berempati