JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2020).
Dua tersangka yang diserahkan yaitu, Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.
"Dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengingat ketentuan pasal 84 KUHAP serta mengingat locus delictie dan tempus delictie berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Jumat.
Baca juga: Kejagung: Pinangki Tawari Djoko Tjandra Fatwa MA
Khusus untuk Djoko Tjandra, pelimpahan dilakukan sekaligus untuk kasus yang menjeratnya di Bareskrim Polri.
Adapun Djoko Tjandra juga berstatus tersangka di kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama dirinya.
Nantinya, pelimpahan ke pengadilan untuk perkara yang ditangani Kejagung dan Bareskrim dengan tersangka Djoko Tjandra akan digabung.
Selanjutnya, kata Hari, JPU menahan Andi Irfan Jaya di rutan untuk 20 hari, mulai 16 Oktober hingga 4 November 2020. Namun Ia tak menyebut lokasi rutan tempat Andi Irfan ditahan.
"Dengan pertimbangan memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan serta dengan mempertimbangkan syarat-syarat penahanan, baik syarat obyektif maupun syarat subyektif," tuturnya.
Baca juga: Diduga Bikin Proposal Urus Fatwa MA, Jaksa Pinangki Minta DP 500.000 Dollar AS
Sementara, JPU tidak menahan Djoko Tjandra. Hal itu dikarenakan Djoko Tjandra sudah berstatus terpidana dalam kasus lain yaitu, pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Dalam kasus yang ditangani Kejagung ini, Djoko Tjandra diduga memberikan suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Sedangkan Andi Irfan Jaya diduga menjadi perantara yang memberikan uang dari Djoko Tjandra kepada Pinangki.
Suap tersebut diduga terkait kepengurusan fatwa di MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.
Pinangki sendiri telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Pinangki didakwa menerima uang sebesar Rp 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang, serta melakukan pemufakatan jahat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.