Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Terawan: Vaksin Merah Putih Diperkirakan Siap pada 2022

Kompas.com - 15/10/2020, 07:16 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengatakan, vaksin Merah Putih buatan Indonesia diperkirakan baru siap pada 2022.

Sambil menanti vaksin tersebut siap, pemerintah bekerja sama dengan China dan Inggris dalam mendapatkan kandidat vaksin Covid-19.

Kandidat vaksin yang dimaksud yakni Sinovac (China), Sinopharm (China), dan AstraZeneca (Inggris).

“Sambil menunggu vaksin Merah Putih yang diperkirakan baru akan siap pada awal 2022, kita manfaatkan kerja sama dengan China dan Inggris," ujar Terawan, dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkes, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Erick Thohir: Vaksin Merah Putih Mulai Diproduksi 2022

"Karena vaksin ini perlu dua kali suntik, maka kita perlu atur prioritas pemberian vaksin. Kita prioritaskan dahulu pada tenaga kesehatan garda terdepan,” jelasnya.

Dia melanjutkan, pemerintah menargetkan vaksin dari China dan Inggris dapat memenuhi cakupan minimal 70 persen populasi masyarakat Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga menggandeng organisasi/aliansi internasional, yaitu Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI) dan Global Alliance for Vaccine and Immunization (GAVI).

Nantinya, kandidat vaksin dari organisasi/aliansi internasional CEPI dan GAVI akan menjamin akses vaksin terhadap 20 persen populasi Indonesia.

Sementara itu, apabila nanti vaksin Merah Putih telah siap, diharapkan bisa memenuhi kekurangan kebutuhan vaksin di Indonesia.

Baca juga: Menristek Sebut Uji Klinis Vaksin Merah Putih Dimulai Januari 2021

Lebih lanjut Terawan menjelaskan, Kemenkes menyusun dua Rancangan Permenkes (RPMK), yakni tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Imunisasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

"RPMK dibahas baik internal lintas program dan lintas sektor dengan melibatkan institusi penting dalam proses pengadaan antara lain LKPP, BPKP, KPK," tambah Terawan.

Sementara itu, dalam kunjungan kerja ke London, Sekretariat Jenderal Kemenkes menandatangani Letter of Intent (LoI) antara Kemenkes dan AstraZeneca tentang kerja sama pengadaan vaksin.

Indonesia menyatakan minat terhadap kandidat vaksin dari AstraZeneca untuk pengadaan sebesar 100 juta dosis pada 2021.

Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi mengatakan, Pemerintah Indonesia bersyukur dapat membuka hubungan yang konstruktif dengan AstraZeneca mengenai pembelian kandidat vaksin yang saat ini sedang dikembangkan oleh Oxford University dan AstraZeneca sebagai salah satu kandidat vaksin Covid-19 WHO.

"Dengan penandatanganan perjanjian ini, Kemenkes dan AstraZeneca berniat untuk menuntaskan perjanjian pembelian di muka pada akhir Oktober 2020 sehingga kami dapat memberikan akses vaksin Covid-19 kepada seluruh masyarakat Indonesia,” katanya.

Baca juga: Menristek Optimistis Vaksin Merah Putih Mulai Uji Klinis pada Awal 2021

Oscar melanjutkan, proses pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi memerlukan kehati-hatian dan penanganan yang betul-betul teliti. Terlebih lagi, perubahan virus juga harus selalu diamati.

"Pemerintah dalam upaya pengadaan vaksin benar-benar mempertimbangkan faktor keamanan vaksin, terutama dalam proses uji klinis vaksin," tutur Oscar.

"Memang vaksin bukanlah jalan keluar yang terbaik, tetapi upaya mendatangkan vaksin merupakan upaya terbaik pemerintah untuk melindungi dan menyehatkan masyarakat," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com