Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Sudah Diterima, Presiden Diharapkan Segera Tanda Tangani

Kompas.com - 15/10/2020, 06:51 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Naskah final Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 5 Oktober lalu telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo, Rabu (14/10/2020).

Presiden diharapkan dapat segera menandatangani draf tersebut sehingga pihak-pihak yang keberatan dengan isi di dalamnya dapat segera mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Dokumen itu diserahkan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Indra tiba di Gedung Sekretariat Negara yang berada di Kompleks Istana Kepresidenan sekitar pukul 14.21 WIB, seperti disiarkan kanal YouTube Kompas TV. Sebelum menyarahkan, Indra sempat menunjukkan naskah itu kepada awak media.

Baca juga: 5 Fakta Kebrutalan Polisi terhadap Relawan Medis Muhammadiyah Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja

Naskah final UU Cipta Kerja diketahui memiliki ketebalan 812 halaman. Sebanyak 488 halaman di antaranya merupakan isi undang-undang, sedangkan sisanya merupakan bagian penjelasan atas pasal-pasal yang terdapat di dalam UU tersebut.

Sebelum diserahkan, draf itu telah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan pada forum rapat paripurna. Ketebalan halaman pun menyusut bila dibandingkan dengan draf yang beredar luas di publik, yang diedarkan oleh pimpinan Badan Legislasi DPR.

Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf berharap, Presiden Jokowi segera menandatangani naskah yang telah diserahkan. Dengan demikian, pihak-pihak yang keberatan dengan isi di dalam UU ini dapat mengajukan permohonan judicial review ke MK.

Baca juga: Bentuk Tim untuk Mengkaji UU Cipta Kerja, Khofifah Ajak Buruh dan Mahasiswa

Menurut dia, tidak elok bila Presiden pada akhirnya menunda penandatanganan. Sebab, pembentukan UU tersebut diusulkan oleh pemerintah.

"Jangan karena demo akhirnya tidak tanda tangan. Agak kurang konsisten terhadap apa yang diusulkan di awal," kata Asep saat dihubungi Kompas.com.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta agar pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan keberadaan pasal-pasal di dalam UU tersebut mengajukan gugatan ke MK.

"Kita juga tidak menutup kemungkinan mengubah UU melalui uji materi di MK, kalau memang itu merugikan hak konstitusional buruh, semua masih terbuka," kata Mahfud usai bertemu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Surabaya.

Baca juga: Pelajar Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, KPAI Minta Pemda Tak Hilangkan Hak Pendidikannya

Belum dapat diakses

Sementara itu, meski naskah final telah diserahkan ke Presiden, publik masih belum dapat mengakses naskah itu.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, jika ada anggota Dewan yang ingin memperoleh salinan naskah final itu, dapat meminta kepada Sekretariat Jenderal DPR. Menurut dia, saat ini Setjen DPR sudah tidak lagi mencetak naskah UU dalam bentuk hard copy, tetapi hanya dibagikan soft copy-nya.

Pengiriman draf UU pun juga telah melalui mekanisme e-parlemen.

"Parlemen sudah menerapkan mekanisme e-parlemen yang kami kirim berdasarkan kepada kelompok-kelompok fraksi dan fraksi-fraksi," kata Azis di Jakarta, Selasa (13/10/2020), seperti dilansir Antara.

Baca juga: Mahfud: Kesempatan Ubah UU Cipta Kerja lewat Uji Materil Masih Terbuka

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com