JAKARTA, KOMPAS.com - Naskah final Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 5 Oktober lalu telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo, Rabu (14/10/2020).
Presiden diharapkan dapat segera menandatangani draf tersebut sehingga pihak-pihak yang keberatan dengan isi di dalamnya dapat segera mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Dokumen itu diserahkan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Indra tiba di Gedung Sekretariat Negara yang berada di Kompleks Istana Kepresidenan sekitar pukul 14.21 WIB, seperti disiarkan kanal YouTube Kompas TV. Sebelum menyarahkan, Indra sempat menunjukkan naskah itu kepada awak media.
Baca juga: 5 Fakta Kebrutalan Polisi terhadap Relawan Medis Muhammadiyah Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja
Naskah final UU Cipta Kerja diketahui memiliki ketebalan 812 halaman. Sebanyak 488 halaman di antaranya merupakan isi undang-undang, sedangkan sisanya merupakan bagian penjelasan atas pasal-pasal yang terdapat di dalam UU tersebut.
Sebelum diserahkan, draf itu telah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan pada forum rapat paripurna. Ketebalan halaman pun menyusut bila dibandingkan dengan draf yang beredar luas di publik, yang diedarkan oleh pimpinan Badan Legislasi DPR.
Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf berharap, Presiden Jokowi segera menandatangani naskah yang telah diserahkan. Dengan demikian, pihak-pihak yang keberatan dengan isi di dalam UU ini dapat mengajukan permohonan judicial review ke MK.
Baca juga: Bentuk Tim untuk Mengkaji UU Cipta Kerja, Khofifah Ajak Buruh dan Mahasiswa
Menurut dia, tidak elok bila Presiden pada akhirnya menunda penandatanganan. Sebab, pembentukan UU tersebut diusulkan oleh pemerintah.
"Jangan karena demo akhirnya tidak tanda tangan. Agak kurang konsisten terhadap apa yang diusulkan di awal," kata Asep saat dihubungi Kompas.com.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta agar pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan keberadaan pasal-pasal di dalam UU tersebut mengajukan gugatan ke MK.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan