Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Naskah Final UU Cipta Kerja Diserahkan ke Presiden | Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi Ditahan

Kompas.com - 15/10/2020, 06:04 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Naskah final Undang-Undang Cipta Kerja diserahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Presiden Joko Widodo, Rabu (14/10/2020).

Naskah setebal 812 halaman itu diantarkan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Sekretariat Negara yang berada di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Sementara itu, Badan Reserse Kriminal Polri telah menahan Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Berikut berita yang paling banyak dibaca di Kompas.com, kemarin, selengkapnya:

1. Draf final UU Cipta Kerja diserahkan ke presiden

Sebelum menyerahkan ke Pratikno, Indra sempat memperlihatkan naskah tersebut kepada awak media.

Diketahui, dari 812 halaman, 488 halaman di antaranya merupakan isi UU Cipta Kerja. Sedangkan sisanya adalah halaman penjelasan atas pasal-pasal yang terdapat di dalam UU tersebut.

UU Cipta Kerja sendiri diketahui telah disahkan oleh DPR pada 5 Oktober lalu. Namun setelah disahkan, UU itu dilakukan proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR.

Hingga kini, naskah itu belum dapat diakses oleh publik. Kendati demikian, sebelumnya naskah yang telah disahkan oleh DPR telah beredar secara luas.

Kompas.com sendiri menerima tiga versi naskah setelah UU itu disahkan. Versi pertama setebal 905 halaman yang diedarkan oleh pimpinan Badan Legislasi DPR setelah sidang paripurna digelar.

Versi kedua setebal 1.035 halaman yang beredar pada Senin (12/10/2020) pagi. Versi ketiga setebal 812 halaman yang beredar Senin malam.

Selengkapnya di sini

2. Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi ditahan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkapkan, keduanya sempat dipanggil oleh penyidik lantaran berkas pemeriksaan mereka akan dilakukan pelimpahan tahap II, sebelum ditahan.

Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Tommy diketahui tiba sekitar pukul 12.00 WIB atau satu jam setelah Napoleon tiba terlebih dahulu. Sebelum ditahan, keduanya sempat menjalani tes usab atau swab test Covid-19.

“Tersangka NB langsung dilakukan tes swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa penahanan. Kemudian, TS pada pukul 12.00 WIB juga demikian,” ucap dia.

Selengkapnya di sini

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pertamina Patra Niaga Niaga-Surya Dhoho Investama Berkolaborasi, Siap Operasikan DPPU di Kabupaten Kediri

Pertamina Patra Niaga Niaga-Surya Dhoho Investama Berkolaborasi, Siap Operasikan DPPU di Kabupaten Kediri

Nasional
Minta Relawan Promosikan PSI, Kaesang: Prabowo-Gibran Sudah Menang

Minta Relawan Promosikan PSI, Kaesang: Prabowo-Gibran Sudah Menang

Nasional
Sekjen Gerindra: Prabowo Akan Tambah Anggaran Pembangunan IKN jika Terpilih Jadi Presiden

Sekjen Gerindra: Prabowo Akan Tambah Anggaran Pembangunan IKN jika Terpilih Jadi Presiden

Nasional
Gibran Kampanye Perdana di Penjaringan Jakut Sore Ini, TKN: Cuma Sapa Warga

Gibran Kampanye Perdana di Penjaringan Jakut Sore Ini, TKN: Cuma Sapa Warga

Nasional
Kisah Setya Novanto Minta Perlindungan Jokowi Saat Terjerat Kasus E-KTP...

Kisah Setya Novanto Minta Perlindungan Jokowi Saat Terjerat Kasus E-KTP...

Nasional
Sekjen Gerindra: Kebocoran Data Pemilih Harus Diatasi, Dicari Penyebabnya

Sekjen Gerindra: Kebocoran Data Pemilih Harus Diatasi, Dicari Penyebabnya

Nasional
Mengenang 93 Tahun Pleidoi Indonesia Menggugat

Mengenang 93 Tahun Pleidoi Indonesia Menggugat

Nasional
Brigjen Aan Suhanan Emban Jabatan Kakorlantas Sementara Usai Irjen Firman Shantyabudi Pensiun

Brigjen Aan Suhanan Emban Jabatan Kakorlantas Sementara Usai Irjen Firman Shantyabudi Pensiun

Nasional
Pensiun, Irjen Firman Shantyabudi Serahkan Jabatan Kakorlantas ke Kapolri

Pensiun, Irjen Firman Shantyabudi Serahkan Jabatan Kakorlantas ke Kapolri

Nasional
BSSN: Hasil Investigasi Dugaan Kebocoran DPT Pemilu 2024 Akan Diumumkan KPU

BSSN: Hasil Investigasi Dugaan Kebocoran DPT Pemilu 2024 Akan Diumumkan KPU

Nasional
Serahkan 8 Helikopter ke TNI AU, Prabowo: Kita Ingin Angkatan Udara yang Lebih Tangguh Lagi

Serahkan 8 Helikopter ke TNI AU, Prabowo: Kita Ingin Angkatan Udara yang Lebih Tangguh Lagi

Nasional
Soal Urgensi Anggaran Pertahanan Naik, Ini Penjelasan Prabowo

Soal Urgensi Anggaran Pertahanan Naik, Ini Penjelasan Prabowo

Nasional
Agus Rahardjo Cerita Saat KPK Diserang Isu 'Sarang Taliban' Sebelum Revisi UU KPK

Agus Rahardjo Cerita Saat KPK Diserang Isu "Sarang Taliban" Sebelum Revisi UU KPK

Nasional
Tangani Dugaan Insiden Siber di KPU, BSSN Lakukan Analisis Forensik Digital

Tangani Dugaan Insiden Siber di KPU, BSSN Lakukan Analisis Forensik Digital

Nasional
Jawab Agus Rahardjo, Istana: Revisi UU KPK Inisiatif DPR, Terjadi Dua Tahun Usai Setya Novanto Tersangka

Jawab Agus Rahardjo, Istana: Revisi UU KPK Inisiatif DPR, Terjadi Dua Tahun Usai Setya Novanto Tersangka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com