JAKARTA, KOMPAS.com - Naskah final Undang-Undang Cipta Kerja diserahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Presiden Joko Widodo, Rabu (14/10/2020).
Naskah setebal 812 halaman itu diantarkan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Sekretariat Negara yang berada di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Sementara itu, Badan Reserse Kriminal Polri telah menahan Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Berikut berita yang paling banyak dibaca di Kompas.com, kemarin, selengkapnya:
1. Draf final UU Cipta Kerja diserahkan ke presiden
Sebelum menyerahkan ke Pratikno, Indra sempat memperlihatkan naskah tersebut kepada awak media.
Diketahui, dari 812 halaman, 488 halaman di antaranya merupakan isi UU Cipta Kerja. Sedangkan sisanya adalah halaman penjelasan atas pasal-pasal yang terdapat di dalam UU tersebut.
UU Cipta Kerja sendiri diketahui telah disahkan oleh DPR pada 5 Oktober lalu. Namun setelah disahkan, UU itu dilakukan proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR.
Hingga kini, naskah itu belum dapat diakses oleh publik. Kendati demikian, sebelumnya naskah yang telah disahkan oleh DPR telah beredar secara luas.
Kompas.com sendiri menerima tiga versi naskah setelah UU itu disahkan. Versi pertama setebal 905 halaman yang diedarkan oleh pimpinan Badan Legislasi DPR setelah sidang paripurna digelar.
Versi kedua setebal 1.035 halaman yang beredar pada Senin (12/10/2020) pagi. Versi ketiga setebal 812 halaman yang beredar Senin malam.
Selengkapnya di sini
2. Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi ditahan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkapkan, keduanya sempat dipanggil oleh penyidik lantaran berkas pemeriksaan mereka akan dilakukan pelimpahan tahap II, sebelum ditahan.
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Tommy diketahui tiba sekitar pukul 12.00 WIB atau satu jam setelah Napoleon tiba terlebih dahulu. Sebelum ditahan, keduanya sempat menjalani tes usab atau swab test Covid-19.
“Tersangka NB langsung dilakukan tes swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa penahanan. Kemudian, TS pada pukul 12.00 WIB juga demikian,” ucap dia.
Selengkapnya di sini
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.