Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU MK Hapus Ketentuan Tindak Lanjut Putusan, Begini Kata Pakar Hukum

Kompas.com - 13/10/2020, 14:02 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai publik tidak perlu khawatir dengan dihapusnya Pasal 59 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi lewat UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK atau UU MK hasil revisi.

Pasal 59 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK sebelumnya berbunyi, "Jika diperlukan perubahan terhadap undang-undang yang telah diuji, DPR atau Presiden segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

Ketentuan dalam Pasal 59 Ayat (2) tersebut dihapus dalam UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK yang baru disahkan DPR pada Selasa (1/9/2020) bulan lalu.

Baca juga: Revisi UU MK Dinilai Tak Perkuat Kekuasaan Kehakiman

Feri menjelaskan, dihapusnya ketentuan dalam Pasal 59 Ayat (2) itu tidak perlu dikhawatirkan karena putusan MK akan otomatis berlaku tanpa harus menunggu Pemerintah dan DPR membentuk UU baru sesuai putusan MK.

"Begitu diketok palu oleh MK berlaku lah seketika mekanisme atau aturan baru yang ditentukan MK dalam putusannya tanpa perlu menunggu perubahan dari DPR dan Pemerintah," kata Feri saat dihubungi, Selasa (13/10/2020).

Feri mengatakan, Pemerintah dan DPR juga tidak diharuskan membuat undang-undang baru yang sesuai dengan putusan MK.

Sebab, putusan MK memiliki kedudukan yang lebih kuat dibandingkan dengan undang-undang.

Selain itu, proses pembentukan undang-undang di parlemen juga memakan waktu dan dapat menimbulkan kekosongan hukum.

"Begitu putusan MK menghapuskan, tidak perlu juga DPR dan Pemerintah harus membuat undang-undang karena itu bisa menawan putusan MK karena mereka bisa mundur membuat undang-undangnya atau mengabaikan sehingga timbul kekosongan hukum," ujar Feri.

Feri melanjutkan, apabila MK menyatakan sebuah UU tidak sah, maka secara otomatis UU lamanya yang akan kembali berlaku.

Misalnya, apabila permohonan judicial review Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dikabulkan MK, maka aturan yang berlaku adalah UU 30 Tahun 2002 tentang KPK sebelum diubah melalui revisi UU KPK.

Baca juga: Revisi UU MK Disebut Inkonstitusional, Ini Sebabnya...

"Karena undang-undang yang baru kan berupaya menghapuskan undang-undang yang lama. Begitu undang-undang yang baru itu dibatalkan, artinya undang-undang yang lama menjadi berlaku," kata dia.

Oleh sebab itu, Feri meminta publik tidak perlu khawatir dengan penghapusan Pasal 59 Ayat (2) UU MK yang dikhawatirkan dapat membuat upaya judicial review ke MK menjadi sia-sia.

"Kalau soal putusan tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Jauh sebelum undang-undang MK, sudah berlaku demikian. Jadi, tanpa menunggu undang-undang yang baru pun sudah berlaku itu, makanya disebut final and binding kan, binding itu artinya mengikat sejak saat itu juga," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com