Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Bersalah dalam Kasus Jiwasraya, Joko Hartono Tirto Divonis Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 13/10/2020, 00:23 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim memvonis Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto dengan hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Joko terbukti bersalah melakukan korupsi yang rugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun dalam kasus Jiwasraya.

Baca juga: Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Divonis Penjara Seumur Hidup

“Mengadili, menyatakan terdakwa Joko Hartono Tirto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020) malam, seperti dikutip dari ANTARA.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," sambungnya.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Joko dihukum penjara seumur hidup dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Menurut majelis hakim, terdapat sejumlah hal yang memberatkan.

Baca juga: Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hery Prasetyo Divonis Penjara Seumur Hidup

 

Pertama, Joko dinilai memanfaatkan kedekatannya dengan terdakwa lain, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Menurut majelis hakim, Joko lalu menggunakan cara-cara yang licik seolah ingin membebaskan Jiwasraya dari kebangkrutan. Namun, malah menyebabkan kerugian yang semakin besar.

Lalu, perbuatan korupsi tersebut sudah dilakukan dalam waktu yang cukup panjang yaitu 10 tahun. Perbuatan itu baru berhenti setelah adanya pergantian jajaran direksi.

Kemudian, jabatan terdakwa sebagai advisor PT Maxima Integra dinilai hanya untuk mempermudah Joko dalam melakukan aksinya.

Perbuatan Joko juga dinilai merusak dunia pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi, serta menyebabkan kerugian langsung terhadap masyarakat khususnya nasabah asuransi.

Baca juga: Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim Divonis Penjara Seumur Hidup

Majelis hakim menilai perbuatan meringankan Joko layak untuk tidak dipertimbangkan.

“Terdakwa memang bersikap sopan dan merupakan kepala keluarga, tapi terdakwa yang tidak menyesali dan mengakui perbuatannya sehingga menjadikan sikap sopan dan status kepala keluarga terdakwa tersebut terhapus dalam perbuatannya,” ucapnya.

Atas tindakannya itu, Joko dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun vonis penjara seumur hidup terhadap Joko tersebut sama dengan hukuman yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa lainnya pada persidangan hari ini.

Ketiganya terdiri dari mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dan Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com