JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses hibah lahan untuk eks Bupati Bogor, Rahcmat Yasin dalam kasus dugaan pemotongan uang satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan gratifikasi yang menjerat Rachmat.
Informasi soal proses hibah lahan tersebut dikonfirmasi penyidik saat memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanudin dan seorang wiraswasya bernama Lesmana, Senin (12/10/2020).
"Lesmana dan Burhanudin dikonfirmasi oleh Penyidik mengenai adanya dugaan proses hibah tanah untuk Tersangka RY (Rahcmat Yasin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.
Baca juga: Kasus Rachmat Yasin, KPK Panggil Sekda Kabupaten Bogor sebagai Saksi
Dalam pemeriksaan ini, Burhanudin juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai eks Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor.
Selain Burhanudin dan Lesmana, KPK memeriksa dua saksi lain yaitu Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor Estantoni Kasno dan Kasubbag BPBD Kabupaten Bogor Syarif Hidayat.
"Estantoni Kasno dan Syarif Hidayat dikonfirmasi oleh penyidik terkait dengan adanya dugaan pemotongan dana yang kemudian dikumpulkan untuk diberikan kepada tersangka RY," ujar Ali.
Dalam kasus ini, Rachmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sekitar Rp 8,93 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Kemudian, ia diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektar di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.
Gratifikasi lahan diduga diberikan oleh seorang pemilik tanah untuk memuluskan perizinan lokasi pendirian pondok pesantren.
Sementara itu, gratifikasi mobil diduga berasal dari pengusaha yang memegang sejumlah proyek di Kabupaten Bogor.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin
Rachmat disangka melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat pada tahun 2014 di mana Rachmat divonis bersalah dan dihukum penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Ia pun telah selesai menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin dan bebas pada Mei 2019 lalu. Namun, setelah bebas ia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.