Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Anggota Geng Motor Kurir Narkoba, Barang Bukti 40 Kilogram Sabu

Kompas.com - 07/10/2020, 22:43 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang tersangka kurir pengedar narkoba di Hotel Cordela, Medan, Sumatera Utara, 11 September silam.

Di lokasi penangkapan, aparat menemukan barang bukti sabu sebanyak 23 kilogram.

Tersangka diduga termasuk jaringan internasional Malaysia-Medan-Pekanbaru-Jakarta-Surabaya-Banjarmasin.

“Tanggal 11 September, tim gabungan berhasil menangkap tersangka TSD alias Narji,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Krisno Halomoan Siregar di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).

Baca juga: Tangkap Pengedar Saat Transaksi, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas

Setelah diinterogasi, Narji ternyata masih menyimpan 17 kilogram sabu di Hotel Swissbell, Medan. Sabu di dua tempat tersebut dibungkus dalam kemasan teh berwarna hijau.

Berdasarkan keterangan polisi, tersangka menjadikan kamar hotel sebagai gudang sementara. Tersangka berpindah dari satu hotel ke hotel lain.

Krisno menuturkan, awalnya Narji direkrut saat ia menjadi anggota geng motor dan mengikuti balapan liar. Narji direkrut tersangka JN yang kini masih diburu polisi.

Menurut pengakuan Narji, ia sudah mengirim sabu sebanyak lima kali sejak Juli-September 2020. Pengiriman kelima merupakan aksinya sebelum tertangkap.

Daerah tujuan pengiriman antara lain ke Surabaya dan Banjarmasin. Total sabu yang dia bawa ke dua kota itu sebanyak 84 kilogram sabu.

Jika diakumulasi, upah yang ia dapat dari pengiriman tersebut sebesar Rp 196 juta.

Menurut Krisno, dalam menjalankan aksinya, Narji menggunakan identitas palsu.

“Dia menggunakan beberapa KTP dan SIM palsu. Dan kami sedang meneliti apakah semua KTP ini sudah digunakan,” ucapnya.

Polisi menduga, Narji menjadi kurir narkoba karena motif ekonomi.

“Dia sebelumnya anak yang suka balap motor, jadi faktor ekonomi menjadi faktor utama sehingga dia mudah dan mau untuk direkrut menjadi kurir narkoba,” tutur Krisno.

Baca juga: Duterte Respons Tudingan Perang Lawan Narkoba di Filipina Tewaskan Ribuan Orang

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat 92) UU Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya hukuman mati.

Polisi pun masih mengembangkan kasus ini sekaligus memburu pelaku lain.

Aparat masih memburu orang yang mengendalikan Narji bernama Pablo, orang yang membeli tiket dan memesan hotel bernama Under_Armour, serta pemberi gaji bernama Kakuzu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com