JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas penyidikan prajurit TNI Prada MI telah dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong yang berujung terjadinya penyerangan Mapolsek Ciracas, serta perusakan aset warga di Ciracas dan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020).
Hal tersebut diungkapkan Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko dalam konferensi pers di Markas Puspomad, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
"Untuk proses penyidikan terhadap Prada MI sudah kami limpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta dan berkasnya sudah diterima," ujar Dodik dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (7/10/2020).
Baca juga: Sebelum Terjerat Kasus Penyerangan Polsek Ciracas, Prada MI Disebut Tak Pernah Bermasalah
Dodik menuturkan, setelah berkas penyidikan dilimpahkan, pihaknya masih menunggu surat keputusan penyerahan perkara (Skepera) untuk menjalani persidangan.
Sejalan dengan itu, Puspom AD saat ini masih melakukan tahapan ankum atau atasan yang berhak memberi hukuman dan papera atau perwira penyerah perkara terhadap puluhan tersangka lainnya.
"Nanti setelah dilakukan tatanan keankuman dan kepaperaan, makanya kemarin kita laksanakan gelar perkara untuk menata keankuman dan kepaperaan. Setelah itu baru dilengkapi dengan alat bukti. Setelah alat buktinya cukup diberkas," terang Dodik.
Jika tahapan itu telah terpenuhi, proses berikutnya adalah pelimpahan berkas tersangka lainnya ke Oditur Militer.
"Dari oditur militer mempelajari berkas itu, setelah itu dimohonkan kepada Papera dan prajurit tersebut akan disidangkan. Kita akan terbuka. Tunggu kabar berikutnya," ungkap Dodik.
Penyerangan Mapolsek Ciracas berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami Prada MI, di Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Akibat kecelakaan tersebut, MI menderita luka di bagian wajah dan tubuh. Kepada pimpinannya, Prada MI mengaku mengalami kecelakaan tunggal.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan