Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Kuntjoro Adi Purjanto menyatakan, pihaknya mendukung pemberian sanksi kepada rumah sakit nakal yang terbukti melakukan tindakan kecuaran.
Ia pun mengatakan Persi terbuka terhadap semua masukan dan kritik untuk memperbaiki penanganan Covid-19 di seluruh rumah sakit.
"Persi mengimbau, mengajak, dan senantiasa berkolaborasi kepada para pihak yang berkepentingan memperbaiki pelayanan kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19," kata Kuntjoro dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10/2020).
Baca juga: Persentase Kematian Covid-19 di Sumsel Lampaui Nasional, IDI Minta Pilkada Ditunda
"Persi menerima masukan, aspirasi, dan keluhan yang dapat disampaikan dengan cara yang tepat dan saluran yang benar," imbuh dia.
Sementara itu, Humas Persi Anjari Umarjiyanto menyatakan, pihaknya belum menerima aduan masyarakat atas dugaan tindakan kecurangan yang dilakukan rumah sakit.
Kendati demikian, pihaknya proaktif dalam melakukan klarifikasi terhadap rumah sakit yang diopinikan negatif.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya. Menurut dia, hingga kini belum ada tembusan dari Biro Komunikasi Publik dan Yanmas Kemenkes terkait hal tersebut.
Ada dua kemungkinan mengapa aduan itu belum diterima pihaknya sejauh ini. Pertama, karena belum adanya pengaduan. Kedua, sudah ada pengaduan tetapi tidak disertai bukti yang kuat.
Baca juga: Kemenkes dan PERSI Belum Menerima Bukti Adanya Dugaan RS Nakal
Kuntjoro menuturkan, munculnya pernyataan yang tak disertai bukti dan fakta yang kuat akan membangun persepsi keliru masyarakat terhadap rumah sakit. Efek dampak panjangnya, hal itu dapat menghasilkan misinformasi dan disinformasi yang merugikan pelayanan rumah sakit dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Terbangunnya opini 'rumah sakit meng-Covid-kan pasien' menimbulkan stigma dan pengaruh luar biasa pada menurunnya kepercayaan publik terhadap rumah sakit dan meruntuhkan semangat dan ketulusan pelayanan yang dilaksanakan rumah sakit dan tenaga kesehatan," kata dia.
Ia menegaskan, rumah sakit selalui mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dalam menangani pasien Covid-19. Termasuk, pasien-pasien yang dinyatakan meninggal dunia.
Aturan yang dimaksud yaitu Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Covid-19.
Baca juga: Perhimpunan RS: Opini Meng-Covid-kan Pasien Runtuhkan Ketulusan Tenaga Kesehatan
Tindakan pemulasaran jenazah pasien kasus probable dan konfirmasi yang meninggal dunia diberlakukan dengan tata laksana Covid-19.
Kuntjoro menambahkan, Persi berkomitmen dan senantiasa mendukung upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 dengan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19, maupun pasien umum yang membutuhkan.
Persi melalui rumah sakit anggotanya memenuhi tanggung jawabnya untuk melayani kesehatan seluruh masyarakat, baik pasien Covid-19 dan non-Covid-19, dengan segala risiko tinggi.
Ia pun mengingatkan pihak rumah sakit agar menangani pasien Covid-19 sesuai dengan ketentian yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga tak perlu menawarkan fasilitas di luar ketentuan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.