Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Rumah Sakit Dituding "Meng-Covid-kan" Pasien...

Kompas.com - 05/10/2020, 15:35 WIB
Dani Prabowo

Penulis

Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Kuntjoro Adi Purjanto menyatakan, pihaknya mendukung pemberian sanksi kepada rumah sakit nakal yang terbukti melakukan tindakan kecuaran.

Ia pun mengatakan Persi terbuka terhadap semua masukan dan kritik untuk memperbaiki penanganan Covid-19 di seluruh rumah sakit.

"Persi mengimbau, mengajak, dan senantiasa berkolaborasi kepada para pihak yang berkepentingan memperbaiki pelayanan kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19," kata Kuntjoro dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10/2020).

Baca juga: Persentase Kematian Covid-19 di Sumsel Lampaui Nasional, IDI Minta Pilkada Ditunda

"Persi menerima masukan, aspirasi, dan keluhan yang dapat disampaikan dengan cara yang tepat dan saluran yang benar," imbuh dia.

Belum ada laporan

Sementara itu, Humas Persi Anjari Umarjiyanto menyatakan, pihaknya belum menerima aduan masyarakat atas dugaan tindakan kecurangan yang dilakukan rumah sakit.

Kendati demikian, pihaknya proaktif dalam melakukan klarifikasi terhadap rumah sakit yang diopinikan negatif.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya. Menurut dia, hingga kini belum ada tembusan dari Biro Komunikasi Publik dan Yanmas Kemenkes terkait hal tersebut.

Ada dua kemungkinan mengapa aduan itu belum diterima pihaknya sejauh ini. Pertama, karena belum adanya pengaduan. Kedua, sudah ada pengaduan tetapi tidak disertai bukti yang kuat.

Baca juga: Kemenkes dan PERSI Belum Menerima Bukti Adanya Dugaan RS Nakal

Dampak negatif

Kuntjoro menuturkan, munculnya pernyataan yang tak disertai bukti dan fakta yang kuat akan membangun persepsi keliru masyarakat terhadap rumah sakit. Efek dampak panjangnya, hal itu dapat menghasilkan misinformasi dan disinformasi yang merugikan pelayanan rumah sakit dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Terbangunnya opini 'rumah sakit meng-Covid-kan pasien' menimbulkan stigma dan pengaruh luar biasa pada menurunnya kepercayaan publik terhadap rumah sakit dan meruntuhkan semangat dan ketulusan pelayanan yang dilaksanakan rumah sakit dan tenaga kesehatan," kata dia.

Ia menegaskan, rumah sakit selalui mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dalam menangani pasien Covid-19. Termasuk, pasien-pasien yang dinyatakan meninggal dunia.

Aturan yang dimaksud yaitu Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Covid-19.

Baca juga: Perhimpunan RS: Opini Meng-Covid-kan Pasien Runtuhkan Ketulusan Tenaga Kesehatan

Tindakan pemulasaran jenazah pasien kasus probable dan konfirmasi yang meninggal dunia diberlakukan dengan tata laksana Covid-19.

Kuntjoro menambahkan, Persi berkomitmen dan senantiasa mendukung upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 dengan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19, maupun pasien umum yang membutuhkan.

Persi melalui rumah sakit anggotanya memenuhi tanggung jawabnya untuk melayani kesehatan seluruh masyarakat, baik pasien Covid-19 dan non-Covid-19, dengan segala risiko tinggi.

Ia pun mengingatkan pihak rumah sakit agar menangani pasien Covid-19 sesuai dengan ketentian yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga tak perlu menawarkan fasilitas di luar ketentuan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com