JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menerima laporan gratifikasi berupa uang tunai senilai 100.000 dollar Singapura dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan sudah melaporkan hal tersebut kepada KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (5/10/2020).
Ali menuturkan, KPK mengapresiasi dugaan gratifikasi yang dilaporkan Boyamin tersebut.
Laporan gratifikasi dari Boyamin, lanjut Ali, nantinya akan diverifikasi dan dianalisa lebih lanjut oleh KPK.
Baca juga: MAKI Akan Gugat Praperadilan KPK jika Laporannya Terkait Kasus Djoko Tjandra Tak Diproses
"Berikutnya nanti akan kami verifikasi dan analisa. KPK apresiasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan korupsi dan gratifikasi kepada KPK," kata Ali.
Ia menambahkan, perkembangan terkait laporan tersebut akan diinformasikan lebih lanjut.
Sementara itu, Boyamin belum merespons pertanyaan yang diajukan saat dimintai konfirmasi terkait penerimaan gratifikasi yang ia laporkan ke KPK tersebut.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan