Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Pengurangan Hukuman Koruptor, KY: Itu Independensi Hakim

Kompas.com - 01/10/2020, 15:37 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mengatakan, putusan permohonan peninjauan kembali (PK) merupakan bagian dari independensi hakim Mahkamah Agung (MA). Hakim MA berwenang untuk menambah atau mengurangi putusan terpidana di tingkat sebelumnya, sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal ini ia sampaikan dalam merespons sejumlah Putusan MA beberapa waktu belakangan yang mengurangi hukuman para terpidana korupsi melalui permohonan PK.

"Misalnya putusan majelis hakim PK itu memutus memberatkan atau menambah daripada putusan sebelumnya di tingkat kasasi atau mengurangi, itu adalah independensi daripada hakim, sepanjang dalam memutus itu sesuai dengan koridor-koridor hukum yang dibenarkan," kata Jaja kepada Kompas.com, Kamis (1/10/2020).

Baca juga: Pengurangan Hukuman Koruptor Runtuhkan Keadilan bagi Masyarakat

Namun demikian, menurut Jaja, harus dipastikan bahwa keputusan hakim atas permohonan PK itu tak terganggu persoalan integritas.

Gangguan integritas misalnya, hakim bertemu dengan pihak yang mengajukan permohonan PK, hakim menerima suatu imbalan, atau hal lain yang berpotensi melanggar kode etik.

"Sepanjang tidak ada informasi itu, itu adalah hak daripada hakim Majelis PK untuk memutus perkara yang bersangkutan dalam melihat fakta hukum yang ada di dalam putusan sebelumnya," ujar Jaja.

Baca juga: Diskon Hukuman Koruptor, Jangan Sampai Muncul Anekdot Siapa Hakimnya

Seandainya ditemukan indikasi gangguan integritas hakim, kata Jaja, pihaknya akan mengambil tindakan.

Ia pun mempersilakan masyarakat melapor ke KY jika menemukan indikasi tersebut, misalnya, hakim bertemu dengan pengacara terpidana pemohon PK atau pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

Selain itu, Jaja juga meminta seluruh hakim menjaga integritas mereka dalam memutus perkara.

"Ini juga koreksi bagi semuanya agar di dalam proses persidangan itu pihak-pihak itu menggunakan kemampuan dan pengetahuannya secara profesional betul," ucap Jaja.

"Sehingga misalnya walaupun diajukan PK, apalagi kalau PK-nya (akibat) kekhilafan hakim, itu tidak akan terbantahkan kalau seandainya di dalam mengungkap fakta di persidangan itu secara maksimal," tutur dia.

Baca juga: KPK Minta MA Serahkan Salinan Putusan PK yang Potong Hukuman Koruptor

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) kembali mengurangi masa hukuman terpidana kasus korupsi yang mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).

Kali ini, MA memotong hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, terpidana kasus korupsi proyek Hambalang dari 14 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara di tingkat kasasi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun, ditambah dengan pidana denda sebanyak Rp 300 juta dengan ketentuan apabila deda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan," demikian bunyi putusan majelis hakim PK, Rabu (30/9/2020).

Baca juga: MA Diskon Hukuman Anas Urbaningrum, Daftar Koruptor yang Dapat Keringanan Tambah Panjang

Meski memotong masa hukuman Anas, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.

Selain itu, Anas tetap dihukum memembayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 dan 5.261.070 dollar AS.

Atas putusan MA ini, daftar terpidana korupsi yang mendapat keringanan hukuman menjadi semakin panjang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com