JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan peninjauan kembali (PK) yang mengurangi hukuman para terpidana korupsi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK membutuhkan salinan putusan itu untuk mempelajari pertimbangan majelis hakim.
"Kami berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap tersebut agar kami dapat pelajari lebih lanjut apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim," kata Ali, Rabu (30/9/2020).
Baca juga: MA Potong Hukuman Dua Eks Pejabat Kemendagri Terpidana Kasus E-KTP
Ali menuturkan, hingga saat ini KPK belum menerima salinan putusan lengkap terkait putusan majelis PK atas sekitar 22 perkara yang mendapat pengurangan hukuman.
Ia menambahkan, setidaknya ada 38 perkara yang ditangani KPK sedang diajukan PK oleh para terpidana korupsi.
Menurut Ali, meskipun pengajuan PK adalah hak setiap terpidana, banyaknya pengajuan PK tersebut dikhawatirkan menjadi modus koruptor untuk mengurangi hukuman.
"Namun dengan banyaknya permohonan PK perkara yang misalnya baru saja selesai eksekusi pada putusan tingkat pertama jangan sampai dijadikan modus baru para napi koruptor dalam upaya mengurangi hukumannya," ujar Ali.
Baca juga: KPK Sebut 20 Koruptor Dikurangi Hukumannya oleh MA, Ini Daftarnya...
Ali menegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa sehingga para pelaku semestinya diberi hukuman yang membuat jera.
"Oleh karenanya salah satu upaya pemberantasannya adalah dengan adanya efek jera terhadap hukuman para koruptor sehingga calon pelaku lain tidak akan melakukan hal yang sama," kata Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.