Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskon Hukuman Koruptor, Jangan Sampai Muncul Anekdot "Siapa Hakimnya"

Kompas.com - 01/10/2020, 09:52 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib pemberantasan korupsi di Indonesia kian suram.

Tak hanya soal jumlah perkara rasuah yang ditangani yang turun. Di tingkat penindakan pun, tidak sedikit koruptor yang justru dihukum ringan.

Bahkan, meski telah dijatuhi vonis hingga tingkat kasasi, pada saat Peninjauan Kembali (PK) hukuman para koruptor itu justru disunat.

Pada Rabu (30/9/2020), Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Dengan dikabulkannya PK itu, masa hukuman Anas berkurang dari 14 tahun penjara pada tingkat kasasi, menjadi delapan tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama delapan tahun, ditambah dengan pidana denda sebanyak Rp 300 juta dengan ketentuan apabila deda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan," demikian bunyi putusan majelis hakim PK.

Baca juga: Wanti-wanti KPK kepada Calon Kepala Daerah agar Tak Korupsi Saat Menjabat

Putusan tersebut diambil oleh hakim agung PK yang terdiri atas Sunarto sebagai ketua majelis yang didampingi hakim anggota Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin.

Namun, meski dipotong, majelis hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok. Selain itu, Anas juga tetap dihukum memembayar uang pengganti sebesar Rp 57, 59 miliar dan 5.261.070 dollar AS.

Sebelum Anas, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang terjerat dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Irman dan Sugiharto, juga disunat hukumannya setelah mengajukan PK.

Irman adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang hukumannya dikurangi tiga tahun. Pada tingkat kasasi, ia dijatuhi vonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan, ditambah kewajiban membayar uang pengganti 500 ribu dollar AS dan Rp 1 miliar dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar 300 ribu dollar AS subsider 5 tahun penjara.

Baca juga: MA Diskon Hukuman Anas Urbaningrum, Daftar Koruptor yang Dapat Keringanan Tambah Panjang

Di tingkat PK, hukumannya dipotong menjadi 12 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan 8 bulan. Selain itu, Irman juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 500 ribu dollar AS dan Rp 1 miliar subsider 2 tahun.

Adapun Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri. Di tingkat kasasi, ia dijatuhi vonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti 450 ribu dollar AS ditambah Rp 460 juta dikompensasi dengan uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar 430 ribu dollar AS, ditambah 1 unit Honda Jazz sebesar Rp 150 juta.

Namun di tingkat PK, hukumannya dikurangi menjadi 10 tahun penjara, serta pidana denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 8 bulan. Selain itu, terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 450 ribu dollar AS dan Rp 460 juta subsider 2 tahun penjara.

Baca juga: Ini Alasan MA Sunat Hukuman Anas Urbaningrum dari 14 Jadi 8 Tahun

Anekdot

Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan, hingga kini ada 22 perkara korupsi yang dikurangi masa hukumannya di tingkat PK. Namun, KPK belum menerima salinan putusan tersebut untuk mempelajari pertimbangan majelis hakim.

"Kami berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap tersebut agar kami dapat pelajari lebih lanjut pa yang menjadi pertimbangan," kata Ali di Jakarta.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com