Salin Artikel

Terkait Pengurangan Hukuman Koruptor, KY: Itu Independensi Hakim

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mengatakan, putusan permohonan peninjauan kembali (PK) merupakan bagian dari independensi hakim Mahkamah Agung (MA). Hakim MA berwenang untuk menambah atau mengurangi putusan terpidana di tingkat sebelumnya, sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal ini ia sampaikan dalam merespons sejumlah Putusan MA beberapa waktu belakangan yang mengurangi hukuman para terpidana korupsi melalui permohonan PK.

"Misalnya putusan majelis hakim PK itu memutus memberatkan atau menambah daripada putusan sebelumnya di tingkat kasasi atau mengurangi, itu adalah independensi daripada hakim, sepanjang dalam memutus itu sesuai dengan koridor-koridor hukum yang dibenarkan," kata Jaja kepada Kompas.com, Kamis (1/10/2020).

Namun demikian, menurut Jaja, harus dipastikan bahwa keputusan hakim atas permohonan PK itu tak terganggu persoalan integritas.

Gangguan integritas misalnya, hakim bertemu dengan pihak yang mengajukan permohonan PK, hakim menerima suatu imbalan, atau hal lain yang berpotensi melanggar kode etik.

"Sepanjang tidak ada informasi itu, itu adalah hak daripada hakim Majelis PK untuk memutus perkara yang bersangkutan dalam melihat fakta hukum yang ada di dalam putusan sebelumnya," ujar Jaja.

Seandainya ditemukan indikasi gangguan integritas hakim, kata Jaja, pihaknya akan mengambil tindakan.

Ia pun mempersilakan masyarakat melapor ke KY jika menemukan indikasi tersebut, misalnya, hakim bertemu dengan pengacara terpidana pemohon PK atau pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

Selain itu, Jaja juga meminta seluruh hakim menjaga integritas mereka dalam memutus perkara.

"Ini juga koreksi bagi semuanya agar di dalam proses persidangan itu pihak-pihak itu menggunakan kemampuan dan pengetahuannya secara profesional betul," ucap Jaja.

"Sehingga misalnya walaupun diajukan PK, apalagi kalau PK-nya (akibat) kekhilafan hakim, itu tidak akan terbantahkan kalau seandainya di dalam mengungkap fakta di persidangan itu secara maksimal," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) kembali mengurangi masa hukuman terpidana kasus korupsi yang mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).

Kali ini, MA memotong hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, terpidana kasus korupsi proyek Hambalang dari 14 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara di tingkat kasasi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun, ditambah dengan pidana denda sebanyak Rp 300 juta dengan ketentuan apabila deda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan," demikian bunyi putusan majelis hakim PK, Rabu (30/9/2020).

Meski memotong masa hukuman Anas, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.

Selain itu, Anas tetap dihukum memembayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 dan 5.261.070 dollar AS.

Atas putusan MA ini, daftar terpidana korupsi yang mendapat keringanan hukuman menjadi semakin panjang.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/01/15374431/terkait-pengurangan-hukuman-koruptor-ky-itu-independensi-hakim

Terkini Lainnya

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke