JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jendral Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Samuel A Pangerapan mengusulkan pembuatan bab tersendiri mengenai e-farmasi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pengawasan obat dan makanan.
“Terkait dengan rancangan undang-undang pengawasan obat dan makanan, kami menyisir dan kami menemukan memang ada bagian kami terkait penjualan obat secara online, mungkin istilahnya bukan penjualan obat secara online tapi e-apotik atau e-farmasi,” kata Samuel dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR, Rabu (30/9/2020).
“Kita harus mengadopsi apalagi pandemi sekarang ini orang enggak bisa keluar, layanan kedokteran juga sudah mulai ada yang online, kok e-farmasinya belum siap?,” ujar Samuel.
Baca juga: IDI: Telemedicine Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan
Oleh karena itu, Ia menyarankan ada perubahan pada pasal 45 RUU Pengawasan Obat dan Makanan tentang penjualan obat secara online untuk di buat bab tersendiri.
“Ini perlu diakomodir, jadi kami mengusulkan ada perubahan pasal 45 yang dimungkinkan terkait e-farmasi, Karena disitu ada ketentuan teknis yang mengikat lebih dalam di UU ini, kami mengusul bab tersendiri terkait e-farmasi,” ucap Samuel.
Menurut Samuel, e-farmasi nantinya sama seperti apotik dan farmasi lainnya, yang membedakannya yakni kegiatannya melalui online, sama dengan kegiatan lain yang saat ini banyak dilakukan masyarakat yakni belajar online dan belanja online.
“Nah ini teknologi nya sudah dimungkinkan,” ujar Samuel.
Baca juga: Kemenkes Dorong Pemanfaatan Telemedicine untuk Tingkatkan Keterjangkauan
Samuel menambahkan, obat-obatan secara online ini atau lewat e-farmasi ini pastinya memerlukan resep sama seperti ke apotik konvensional juga memerlukan resep.
Namun, resep yang digunakan juga harus terdaftar dan bersumber dari dokter yang terverifikasi.
“Yang menandatangani dokter yang punya izin praktek itu pun harus dengan data yang bisa diverifikasi dan keabsahannya bisa dijamin, dan juga semua transaksi yang melalui e-farmasi atau e-apotik apapun itu yang disepakati itu harus dilaporkan kepada badan pom,” ujar Samuel
“Jadi itu pengendaliannya, jadi obat apa saja base-nya nomor berapa, itu semuanya tercatat, kalau memang disetujui kami siap membantu untuk merumuskannya,” tutur Samuel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.