JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Idham Azis mengaku kesal atas tindakan personilnya yang membubarkan aksi unjuk rasa mahasiswa di perempatan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (26/9/2020), dengan menggunakan helikopter.
"Cuma sekarang enggak boleh main tempeleng-tempeleng, jadi diperiksa propam aja. Kalau masih boleh saya tempeleng itu (oknum polisi)," kata Idham dalam rapat kerja Komisi III DPR secara virtual, Rabu (30/9/2020)
Idham mengatakan, saat ini, oknum polisi yang menjadi pilot dalam pembubaran aksi unjuk rasa mahasiswa tersebut sudah ditindak.
Baca juga: Bubarkan Demo Mahasiswa dengan Helikopter, Pilot dan 4 Kru Diperiksa Propam
Idham menegaskan, pembubaran aksi massa dengan helikopter tidak ada dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian.
"Itu pilotnya itu sudah saya tindak itu, dan sudah diperiksa sama propam itu. Itu ngarang-ngarang aja, itu tidak ada SOP-nya di udara itu, yang di Kendari itu," ujarnya.
Luapan kemarahan Idham berawal saat anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Supriansa memintanya menganalisa motif dari anggota kepolisian yang mengendarai helikopter untuk membubarkan aksi unjuk rasa mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Sehingga tidak bisakah kepolisian yang ada di Kendari di Tenggara di sana, supaya tidak ada korban berjatuhan terlalu banyak, melakukan pendekatan secara baik pak Kapolri," kata Supriansa.
Baca juga: Ombudsman: Polisi Diduga Langgar Protap Bubarkan Demo Mahasiswa dengan Helikopter
Supriansa mengaku, tak habis pikir anggota kepolisian tersebut membubarkan demo dengan menggunakan helikopter.
Menurut Supriansa, hal tersebut bisa membahayakan masyarakat yang tengah melakukan aksi unjuk rasa.
"Untung baik saja kalau helikopter tidak jatuh, coba bayangkan kalau jatuh di situ Pak Kapolri," ujarnya.
Baca juga: Kapolri Sebut Polisi yang Bubarkan Massa dengan Heli Sudah Ditindak
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan