Salin Artikel

Kominfo Usul Buat Bab E-Farmasi dalam RUU Pengawasan Obat dan Makanan

“Terkait dengan rancangan undang-undang pengawasan obat dan makanan, kami menyisir dan kami menemukan memang ada bagian kami terkait penjualan obat secara online, mungkin istilahnya bukan penjualan obat secara online tapi e-apotik atau e-farmasi,” kata Samuel dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR, Rabu (30/9/2020).

“Kita harus mengadopsi apalagi pandemi sekarang ini orang enggak bisa keluar, layanan kedokteran juga sudah mulai ada yang online, kok e-farmasinya belum siap?,” ujar Samuel.

Oleh karena itu, Ia menyarankan ada perubahan pada pasal 45 RUU Pengawasan Obat dan Makanan tentang penjualan obat secara online untuk di buat bab tersendiri.

“Ini perlu diakomodir, jadi kami mengusulkan ada perubahan pasal 45 yang dimungkinkan terkait e-farmasi, Karena disitu ada ketentuan teknis yang mengikat lebih dalam di UU ini, kami mengusul bab tersendiri terkait e-farmasi,” ucap Samuel.

Menurut Samuel, e-farmasi nantinya sama seperti apotik dan farmasi lainnya, yang membedakannya yakni kegiatannya melalui online, sama dengan kegiatan lain yang saat ini banyak dilakukan masyarakat yakni belajar online dan belanja online.

“Nah ini teknologi nya sudah dimungkinkan,” ujar Samuel.

Samuel menambahkan, obat-obatan secara online ini atau lewat e-farmasi ini pastinya memerlukan resep sama seperti ke apotik konvensional juga memerlukan resep.

Namun, resep yang digunakan juga harus terdaftar dan bersumber dari dokter yang terverifikasi.

“Yang menandatangani dokter yang punya izin praktek itu pun harus dengan data yang bisa diverifikasi dan keabsahannya bisa dijamin, dan juga semua transaksi yang melalui e-farmasi atau e-apotik apapun itu yang disepakati itu harus dilaporkan kepada badan pom,” ujar Samuel

“Jadi itu pengendaliannya, jadi obat apa saja base-nya nomor berapa, itu semuanya tercatat, kalau memang disetujui kami siap membantu untuk merumuskannya,” tutur Samuel.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/30/14395801/kominfo-usul-buat-bab-e-farmasi-dalam-ruu-pengawasan-obat-dan-makanan

Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke