Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Uji Materi Pemprov Babel soal UU Minerba

Kompas.com - 29/09/2020, 14:57 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan uji materi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang diajukan pemerintah daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pemda dalam hal ini diwakili oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman serta para pimpinan DPRD Kepulauan Babel yakni Didit Srigusjaya, Hendra Apolo, Muhhamad Amin dan Amri Cahyadi.

Adapun MK menolak permohonan uji materi para pemohon karena permohonan dinilai tidak jelas.

Baca juga: Di Sidang MK, Pemohon Sebut UU Minerba sebagai Pesanan Korporasi Besar

"Permohonan para pemohon tidak jelas atau kabur," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat membacakan putusan perkara dalam sidang yang digelar Selasa (29/9/2020), dipantau melalui YouTube MK RI.

Dalam permohonannya, Erzaldi dan para pimpinan DPRD Kepulauan Babel mempersoalkan dihapus atau diubahnya sejumlah pasal dalam UU Minerba hasil revisi.

Beberapa pasal yang dipersoalkan yakni Pasal 4 Ayat (2), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 17 Ayat (2), Pasal 21, Pasal 35 Ayat (1), Pasal 37, Pasal 40, Pasal 48 huruf a dan b, Pasal 67, Pasal 122, Pasal 140, Pasal 151, Pasal 100A, Pasal 169B Ayat (5) huruf g, Pasal 173 dan pasal-pasal lainnya sepanjang dimaknai menghapus/mengubah kewenangan pemerintah daerah.

Baca juga: Dinilai Rugikan Pemprov Babel, Erzaldi Rosman Minta UU Minerba Dikaji Lagi

Namun demikian, setelah diperiksa oleh Mahkamah, UU 3/2020 atau UU Minerba hasil revisi ternyata tak memuat ketentuan Pasal 100A dan Pasal 169B Ayat (5) huruf g seperti yang dimohonkan pemohon.

"Bahwa setelah Mahkamah menyandingkan antara bukti para pemohon dengan salinan UU 3/2020 sebagaimana diperoleh Mahkamah dari Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara terdapat perbedaan diantara keduanya, yaitu pada salinan UU 3/2020 sebagaimana diperoleh mahkamah dari JDIH Sekretariat Negara tidak terdapat ketentuan Pasal 100A dan Pasal 169B Ayat (5) huruf g sebagaimana dimohonkan oleh para pemohon," ujar Hakim Arief Hidayat.

Tidak hanya itu, dalam permohonannya para pemohon tidak menguraikan isi pasal yang mereka persoalkan.

Baca juga: UU Minerba Digugat ke MK, Ini Pihak-pihak yang Ajukan Uji Materi

Oleh karena pasal-pasal yang dipersoalkan tak disebutkan, Mahkamah tak dapat mempertimbangkan petitum (permintaan) pemohon yang meminta agar Mahkamah mengembalikan pasal-pasal UU Minerba yang diuji kepada keadaan semula seperti sebelum UU tersebut direvisi.

"Terhadap petitum demikian hanya mungkin dipertimhangkan dan dipenuhi oleh Mahkamah sepanjang yang dimohonkan tersebut jelas dan berimplikasi kepada terjadinya kekosongan hukum," ujar Arief.

Dalam persidangan yang sama, MK juga menolak permohonan pengujian UU Nomor 3 Tahun 2020 yang dimohonkan Asosiasi Advokat Konstitusi.

Baca juga: UU Minerba Dinilai Jadi Bukti Pemerintah Tak Berpihak pada Lingkungan dan Rakyat

Permohonan ditolak karena Mahkamah menilai para pemohon tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian UU tersebut.

Untuk diketahui, DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada pertengahan Mei silam.

Rencana pengesahan RUU itu sempat mendapat protes keras dari masyarakat, yang salah satunya disampaikan melalui aksi demonstrasi di Gedung DPR/MPR RI akhir September 2019.

Sejak UU revisi tersebut disahkan, MK telah menerima sejumlah permohonan uji materi terkait UU tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com